Satreskrim Polresta Banyumas Amankan Petugas KSP SAS Sumbang



Jawapes Banyumas - Satuan Reskrim Polresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh nisial SA (26) yang merupakan warga Kecamatan Patikraja ini dilaporkan oleh rekan kerjanya Aan (26) karena pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan SA yang bekerja sebagai karyawan di Koperasi SAS Sumbang Kabupaten Banyumas, Selasa (13/7/2021). Pelaku bertugas sebagai petugas drop lapangan untuk menarik uang angsuran dan juga mencari nasabah. Akan tetapi pelaku tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah ke kantor mulai kurun waktu Bulan November 2020 sampai dengan Februari 2021.

"Pelaku dalam menjalankan pekerjaannya telah menggunakan uang nasabah yang seharusnya disetorkan ke kantornya namun digunakan untuk kepentingan sendiri. Selain itu, pelaku juga membuat data pinjaman palsu dengan menggunakan identitas nasabah yang pernah meminjam, selanjutnya uang digunakan sendiri tanpa seijin dan sepengetahuan nasabah," terangnya.

Perbuatan pelaku diketahui saat dilakukan audit dan pengecekan ke nasabah oleh staff Koperasi SAS dan dengan adanya kejadian tersebut, Koperasi SAS mengalami kerugian uang sejumlah Rp. 21.153.000.

Saat ini pelaku dan juga barang bukti berupa satu bendel pembukuan nasabah Kospin SAS, satu bendel berkas kartu promise nasabah fiktif atas nama Sukimah dan nasabah lainnya, satu bendel berkas kartu promise nasabah strip (setoran nasabah tidak angsuran ke kantor) atas nama Sukimah dan nasabah lainnya dan satu buah jaket warna biru dongker kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, SA dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara," ungkapnya.

(Cpt)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan