Satreskrim Polresta Banyumas Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur



Jawapes Banyumas - Unit PPA Satreskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan inisial HP (28) yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Minggu, (27/6) di sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kranji Kecamatan Purwokerto Timur.

"Sebelum pelaku HP sebagai warga Kecamatan Purwokerto Timur ini menyetubuhi korban, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar dan kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur. Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya. Setelah menyetubuhi korban lalu pelaku mengancam korban, apabila korban tidak menuruti perkataannya maka pelaku akan melakukan kekerasan," terangnya.

Dalam kejadian tersebut, diketahui oleh pelapor RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku. Dari cerita tersebut kemudian pelapor bersama dengan korban dan saksi melpor ke Unit PPA Polresta Banyumas.

Atas laporan tersebut, saat ini pelaku HP beserta barang bukti berupa 1 potong kaos lengan pendek warna hitam, 1 potong celana jeans ¾ warna abu-abu, 1 potong celana dalam warna putih, 1 potong beha warna biru, 1 unit sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat dengan Pasal 81 dan pasal 82 UU No. 35 Tahun 2014 Jo UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara," terang Kompol Berry.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama