Sat Reskrim Polresta Banyumas Amankan Seorang Wanita Gelapkan Uang Ratusan Juta Rupiah





Jawapes Banyumas - Satuan ReskrimPolresta Banyumas berhasil ungkap kasus penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh inisial DSM (41) perempuan warga Kecamatan Kalibagor, Kamis (15/7/2021). 

DSM dilaporkan oleh Suwito (57) karena diduga menggunakan uang milik kantor untuk kepentingan pribadi hingga ratusan juta rupiah. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K mengatakan, pelaku DSM ini diketahui melakukan aksinya dari sekitar Bulan Januari 2021 sampai dengan Bulan Februari 2021. 

"Uang pembayaran dari KUD AS dan Swalayan YM dengan total sebesar Rp. 123.522.035,- yang seharusnya disetorkan ke CV. NSB tempat ia bekerja namun tidak disetorkan oleh pelaku melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi," jelasnya. 

Saat ini pelaku DSM dan barang bukti berupa 5 lembar Faktur CV. NSB diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. 

"DSM dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," katanya.(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama