Pemkab Banyumas Akan Melaunching Pendaftaran Bantuan Dampak PPKM Darurat


Bupati Banyumas, Ir. Achmad Husein



Jawapes Banyumas - Bupati Achmad Husein menyiapkan bantuan bagi warga terdampak PPKM Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 20 Juli 2021. Pemerintah Kabupaten Banyumas nantinya akan membantu masyarakat dengan nilai nominal yang masih akan dihitung dan disesuaikan dengan Keuangan Daerah, sedangkan cara memberikannya masih dipertimbangkan yaitu melalui tabungan atau melalui Kantor Pos, Rabu (7/07/2021).

Bupati Banyumas Ir Achmad Husein mengatakan, PPKM Darurat yang telah dimulai pada 3 hingga 20 Juli tentu berdampak bagi para pekerja atau buruh harian oleh karena tempat usaha atau perusahaannya ditutup selama masa PPKM. Dampak lain mungkin juga dirasakan oleh pegiat Seni, Budaya, Pariwisata, Olahraga, Tata boga dan yang lainnya. 

"Oleh karena itu, Pemerintah juga memperhatikan nasibnya. Pemkab Banyumas akan me-launching pendaftaran bagi mereka yang terkena dampak PPKM Darurat, tentu yang dibantu adalah mereka dari kalangan menengah ke bawah," katanya.

Peluncuran pendaftaran akan dilaksanakan pada Selasa (13/7) mendatang, melalui Aplikasi. Program bantuan tersebut dinamakan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Banyumas.  

"Untuk mempercepat pendaftarannya, maka dilakukan melalui aplikasi. Bagi yang tidak tahu aplikasi, bisa dibantu oleh Kades atau Lurah, atau siapapun untuk mengusulkan," ujar Husein.

Setelah melakukan pendaftaran diri, maka warga yang terkena dampak tersebut akan diverifikasi. 

Lanjut Bupati, mereka yang menerima bantuan berasal dari kalangan menengah ke bawah dan selain itu juga, penerima bukanlah mereka yang telah mendapatkan bantuan reguler seperti PKH, BPNT, BST Pusat atau BST Dana Desa. 

"Penerima JPS Banyumas adalah mereka yang belum menerima bantuan-bantuan tersebut," ungkapnya.

(Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama