OPD Sibuk Berkilah, Bangunan Permanen di atas Fasum Tidak Ditindak



Jawapes Sampang - Salahi pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta permukiman di daerah, alih fungsi salah satu Fasilitas Umum (Fasum) yang dibangun gedung permanen di perumahan puri matahari Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, Madura, Jawa Timur, ternyata tidak ditindak tegas oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat.


Aturan tersebut padahal sudah tertuang berdasarkan ketentuan penyerahan Fasum kepada Pemerintah Daerah (Perda) peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 9 tahun 2009 tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana dan utilitas perumahan serta permukiman di Daerah. 


Perda Sampang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas Umum, serta Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Penyerahan. Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan Nomor 188.45/489/KEP/434.012/2020 tentang Tim Verifikasi Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan di Kabupaten Sampang tahun 2020.  

Meski sudah jelas melanggar aturan tersebut sepertinya diabaikan dijadikan sandaran penegakan oleh OPD terkait, karena hanya pemilik gedung diduga sebagai mafia tanah yang kaya raya sehingga tidak ditindak tegas. Bahkan terkesan mendapat perlakuan khusus dari pemangku jabatan.

Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pertanahan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Sampang, Roy Abdul Rokib menuturkan, pihaknya sudah melayangkan surat Teguran Pertama kepada pihak terkait sejak tanggal 21 Juni 2021 lalu  yang ditanda tangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Sampang Yuliadi Setiawan.

“Surat tanggapan dari pihak terkait kita terima tanggal 7 Juli 2021 kemaren, sedangkan tertanggal surat tersebut saya lupa, sepertinya dikirim ke Pemkab terlebih dahulu dan baru sampai di DPRKP tanggal 7 kemarin," jelasnya

Oleh karena itu, pihaknya masih akan menggelar rapat terkait surat tanggapan yang diterimanya, termasuk langkah apa yang akan diambil, apakah nanti akan menyurati kembali ke pihak pembangun, atau perlu langkah lain yang akan diambil selanjutnya. 

Selain itu pihaknya menegaskan Selasa, 27 Juli 2021 akan melaksanakan pembahasan di kantor DPRKP Sampang, yang mengundang beberapa pihak terkait.

“Kita sudah mengundang beberapa pihak untuk melakukan pembahasan langkah selanjutnya, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Bagian Hukum Pemkab," jelasnya (26/7/2021).

Namun nyatanya, penyataan Roy Abdul Rokib, dibantah kepala DPMPTS Naker Kabupaten Setempat Nurul Hadi. 

Pihaknya menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin terhadap bangunan toko yang berada di Perum Puri Matahari tersebut, sebab yang bersangkutan tidak pernah mengajukan permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada instansinya.

"Terkait langkah yang sudah diambil pihak DPRKP, sampai saat ini DPMPTSP belum mendapat informasi ataupun surat undangan mengenai tanggapan ataupun respon dari pihak terkait, sebagai langkah kebijakan yang nantinya akan diambil Pemkab sendiri dan saya sudah jelaskan bahwa sebagai kepala DPMPTSP Naker, saya telah membuat pernyataan bangunan tersebut tidak pernah mengajukan permohonan IMB, apalagi menerbitkan IMB. Itu juga sudah jelas dan tidak ada penjelasan lain," tegasnya. (Tim/Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama