Kartu Vaksin Bukan Syarat Apapun




Jawapes Surabaya – Ramainya di Sosial Media (Sosmed) terkait informasi kewajiban melampirkan sertifikat vaksin sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan pelayanan akibat dari gencarnya Pemerintah Pusat mensosialisasikan wajib vaksin yang diperkuat dengan Perpres 14 Tahun 2021 sehingga masing-masing daerah membuat kebijakan sendiri untuk memaksa masyarakat agar vaksin.

Dewan Pendiri LSM JaringanWarga Peduli Sosial (Jawapes), Rizal Diansyah Soesanto, ST angkat bicara apakah kebijakan pemberlakukan sertifikat vaksin sebagai syarat apa sudah mengikuti kaidah administrasi pemerintahan yang baik,

"Info penerapan kebijakan pelayanan diberbagai instansi bahkan perusahaan swasta kepada karyawannya dengan mensyarat kartu vansin adalah budaya latah masyarakat Indonesia. Mereka mengambil kebijakan tidak memperhatikan apakah pelaksanaan vaksinasi sudah berjalan lancar mengingat stok vaksin yang seringkali masih kosong, bagaimana mekanisme penerapan kebijakannya, dan beberapa hal penting lainnya terkait pelayanan,'' ungkap Rizal, Jumat (30/7/2021).

Rizal mengungkapkan dalam kenyataannya di lapangan kekosongan vaksin masih cukup sering terjadi sehingga semakin mempersulit masyarakat dalam pelayanan administrasi dan mereka yang karyawan tidak bisa bekerja sebelum divaksin terlebih dahulu.

"Saya menyarankan ramainya kebijakan ini yang beredar setiap institusi/instansi harus mensosialisasikan agar jangan sampai mengabaikan akses pelayanan yang prima bagi masyarakat. Saya berharap masyarakat dapat secara terbuka menyampaikan keluhan ke instansi terkait ataupun ke Pengaduan Jawapes apabila mendapat kesulitan dalam pengurusan pelayanan yang menjadikan sertifikat vaksin sebagai salah satu syaratnya," tegas Rizal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pemerintah hingga saat ini belum menetapkan sertifikat vaksin Covid-19 sebagai syarat administrasi.
Demikian ditegaskan Juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi. Menurutnya, kabar mengenai sertifikat vaksin sebagai salah satu syarat administrasi adalah bohong atau hoaks.
Dikatakan Nadia, sertifikat vaksin Covid-19 belum digunakan untuk menjadi persyaratan administrasi apapun. 
"Sampai sekarang vaksinasi sebagai bukti administrasi kami belum lakukan persyaratan tersebut. Kalau ada yang mengatakan saat ini sertifikat vaksin sudah menjadi syarat administrasi itu adalah hoaks ya," kata Nadia.
Nadia pun menegaskan, hingga saat ini syarat perjalanan pun masih menggunakan hasil rapid antigen dan juga swab PCR. 
"Yang pasti yang kita gunakan PCR atau rapid antigen, kalau syarat administrasi sampai sekarang belum kita lakukan," tegasnya.
Menurut Nadia, aturan tersebut jelas tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas atau Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021. 
Sementara itu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan, Kartu Vaksin Covid-19 tidak menjadi salah satu syarat pengurusan Administrasi Kependudukan. Menjadikan Kartu Vaksin Covid-19 atau Sertifikat Vaksin sebagai syarat pengurusan dinilai hanya akan mempersulit masyarakat.
"Karena untuk mendapatkan Vaksin penduduk juga harus sudah memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan)," kata Zudan Arif Fakrulloh, Dirjen Dukcapil Kemendagri, Kamis (29/7/2021).
Zudan memastikan, hingga kini tidak ada syarat baru dalam pelayanan, selain peraturan perundang-undangan yang telah berlaku.
Sedangkan terkait dalam pembuatan SIM dan SKCK, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo memastikan kabar tersebut tidak benar. Djati menegaskan informasi yang beredar di medsos itu hoax.
"Hoaks, jangan percaya. Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia," ujar Djati.
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoax tersebut. Menurutnya, belum semua warga Indonesia divaksin Covid=19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan. (Red)

Pembaca

Post a Comment

أحدث أقدم