Polsek Kalidawir Berhasil Menangkap Pengedar Narkotika Jenis Pil Doble L


 

Jawapes, TULUNGAGUNG - Unit Reskrem Polsek Kalidawir Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap seorang pengedar Narkotik jenis Pil Doble L.


AS(31) asal Dusun Tanggulwelahan, Desa Tanggulwelahan, Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian karena memiliki Psikotropika jenis pil doble L di rumahnya, Sabtu (12/06/2021) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.


Dari hasil penangkapan tersebut, Anggota Polsek Kalidawir berhasil menyita barang bukti berupa 44 butir Pil Doble L. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu, Uang Rp.100.000 dan satu buah HP sebagai alat transaksi.


Kapolsek kalidawir AKP Santoso, S.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, S.H., menjelaskan, penangkapan terhadap pengedar tersebut merupakan bentuk keseriusan Polsek Kalidawir untuk memberantas peredaran segala jenis Narkotika diwilayahnya. Semua berkomitmen, baik dari Mabes maupun Polsek akan membrantas peredaran Narkotika. Jadi kita tidak akan pernah berhenti untuk menangkap pengedar ataupun bandarnya.


"Kita akan membersihkan seluruh wilayah Kabupaten Tulungagung dari pengaruh dan peredaran narkotika yang dapat menghancurkan masa depan generasi muda dan bangsa," pungkasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 197 sub Pasal 196 jo. Psl. 98(2) U.U.RI no. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, jo. Psl. 60 ke 10 U.U. RI.No. 11 Tahun 2020 tentang hak Cipta Kerja. (Rul/Nn)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama