![]() |
Civic Education |
Jawapes, Surabaya - Memasuki era globalisasi yang semakin berkembang pesat memberikan imbas terciptanya dunia tanpa batas. Hubungan antar daerah, budaya bahkan antar negara begitu mudah. Memang tidak dapat dipungkiri era globalisasi ini memberikan banyak perubahan pada segala aspek kehidupan masyarakat, baik itu adat, budaya, sistem politik maupun yang lain-lain. Nilai-nilai budaya luar terus mengalir mengikuti arus dan memberikan dampak kehidupan sehari-hari baik positif maupun negatif. Sehingga akhirnya kondisi ini menciptakan masyarakat yang multilingual, multietnik juga menciptakan masyarakat yang multikultural (cultural society). Namun, kurangnya pemahaman mengenai multikultural yang komprehensif dapat menimbulkan dampak negatif, seperti kemerosotan nilai-nilai moral dan sikap sosial pada masyarakat. Sikap dan perilaku yang tampak seringkali bertentangan dengan nilai-nilai budaya luhur nenek moyang.
Dalam menghadapi segala tuntutan perkembangan
zaman yang begitu cepat akan multikulturalisme maka yang dapat dilakukan adalah
mempersiapkan generasi penerus bangsa, supaya di masa mendatang mampu menjadi
bangsa yang bijak dalam menghadapi multikulturalisme yang ada. Tentunya dalam
hal ini, membentuk sikap dan perilaku masyarakat yang berkarakter, diwujudkan
melalui Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) dimana diharapkan menjadi
solusi bagi permasalahan kemerosotan moral bangsa. Bangsa yang berkarakter
lahir karena warga negaranya memiliki kepribadian yang baik dalam melakukan
tindakan yang berbudi pekerti luhur sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung
dalam Pancasila. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education) adalah program
pendidikan untuk mencapai tujuan pendidikan nasional bersamaan dengan tujuan
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, membentuk karakteristik warga
negara dan sebagai jembatan yang akan membawa setiap insan untuk memahami aturan,
sistem dan segala sesuatu yang berkaitan dengan kemasyarakatan dan kenegaraan. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
sendiri adalah untuk menciptakan warga negara yang mempunyai wawasan kebangsaan,
menumbuhkan rasa cinta tanah air, dan memiliki kebanggaan dalam diri individu sebagai
Warga Negara Indonesia. Pendidikan Kewarganegaraan perlu untuk dikembangkan
dengan penguasaan iptek, sehingga dapat tercipta generasi yang nantinya
memberikan dedikasi tinggi dalam pembangunan bangsa, dan menjadikan mereka sebagai
warga negara yang baik dan terpandang di mata dunia. Dengan pendidikan kewarganegaraan ini setiap
individu diharapkan mempunyai kesadaran penuh akan demokrasi dan HAM. Kemudian
dengan bekal kesadaran ini, mereka akan ikut berkontribusi dalam mengatasi
berbagai masalah yang dihadapi bangsa, seperti pertikaian dan kekerasan yang
terjadi dalam masyarakat Indonesia dengan cara yang cerdas dan damai. Generasi
muda yang bertanggung jawab akan menimbang pengaruh-pengaruh dari luar,
mengambil sisi positif dan menyangkal hal-hal negatif yang bertentangan dengan
nilai luhur dan moral bangsa..
Selanjutnya, masalah kriminalitas yang
masih terjadi diakibatkan dari kurangnya kesadaran akan pentingnya moral dalam
kehidupan bermasyarakat, sehingga timbul dampak yang merugikan bagi pelaku
kejahatan itu sendiri maupun masyarakat luas. Oleh karenanya, diperlukan sanksi
pidana dalam upaya menanggulangi kejahatan tersebut. Pelaku kejahatan akan
ditempatkan di sebuah Lembaga pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan merupakan unit
pelaksana teknis di bawah naungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia. Yang selanjutnya penghuni Lembaga Pemasyarakatan
disebut Warga Binaan Pemasyarakatan, yang sudah berstatus Narapidana, namun
tidak menutup kemungkinan sebuah Lapas diisi oleh seseorang yang statusnya masih
tahanan dalam artian sedang menjalani proses peradilan dan belum ditentukan
secara sah sebagai tersangka.
Tujuan pidana adalah Pemasyarakatan
atau reintegrasi sosial. Sesuai Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan,
dimana Pemasyarakatan adalah sebuah
proses untuk memulihkan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan pelanggar
hukum. Sistem Pemasyarakatan yang dilaksanakan dalam rangka membentuk warga
binaan pemasyarakatan supaya menjadi manusia mandiri, menyadari kesalahan,
memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana sehingga dapat diterima
kembali oleh lingkungan masyarakat, serta dapat berperan aktif sebagai warga negara
yang baik dan bertanggung jawab. Menurut Poernomo (1985: 180) “pada suatu saat
nanti narapidana tersebut akan kembali menjadi anggota masyarakat yang baik dan
taat hukum”.
Sistem Pemasyarakatan yang saat ini
telah diterapkan di seluruh Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan berkiblat pada
gagasan atau Konsepsi Pemasyarakatan yang dicetuskan oleh Dr. Saharjo dimana
seiring dengan perkembangan zaman konsep ini terus menerus mengalami
pembaharuan dan perkembangan melalui sebuah pemikiran baru mengenai tujuan
pemidanaan guna mendapatkan treatment yang pas untuk pelanggar hukum. Tujuan pemidanaan
yang bukan lagi sekedar penjeraan akan tetapi merupakan sebuah proses rehabilitasi
dan reintegrasi sosial warga binaan pemasyarakatan kemudian melahirkan sebuah
sistem pembinaan yang dinamakan sistem pemasyarakatan.
Disinilah peran petugas pemasyarakatan
turut aktif dalam menanamkan Pendidikan Kewarganegaraan melalui program
pembinaan dan pembimbingan. Dalam proses pelaksanaan pembinaan harus
berdasarkan pada nilai-nilai luhur yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembinaan yang dilakukan didalam
Lapas diantaranya adalah
1 Pembinaan
Keagamaan, merupakan poin penting dan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam
mengubah perilaku para narapidana.
2 Pembinaan
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara, merupakan visi misi pemasyarakatan untuk
menjadikan mereka sebagai warga negara yang memiliki karakter baik dan berguna
bagi bangsa dan negara. Pembinaan ini dilakukan dengan memberikan materi-materi
tentang kebangsaan Indonesia guna menumbuhkan kesadaran berbangsa dan bernegara
dalam diri para narapidana. Kegiatan ini sedikitnya telah memberikan penambahan
wawasan tentang Indonesia dan bagaimana menjadi seorang warga negara yang baik.
3 Pembinaan Kesadaran Hukum ini dilakukan dengan tujuan menumbuhkan kesadaran hukum sehingga dapat menjadi warga negara yang baik, taat hukum, dan mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya sebagai masyarakat. Kegiatan dilakukan dengan memberikan penyuluhan-penyuluhan tentang hukum atau memberikan buku-buku bacaan tentang hukum.
4 Pembinaan Kemandirian sebagai bentuk meningkatkan keterampilan warga binaan untuk mendukung dalam usaha mandiri, maupun keterampilan yang dikembangkan sesuai dengan bakat yang dimiliki, seperti menjahit.
Impelementasi Pendidikan Kewarganegaraan melalui program
pembinaan tersebut menjadikan mereka ketika selesai menjalani masa pidana dapat
berinteraksi dan berkontribusi bagi masyarakat; Dan menjadi warga negara yang
baik dengan tidak melakukan kembali perbuatan yang melanggar hukum. Selain itu,
peran masyarakat juga dibutuhkan untuk mendukung Warga Binaan Pemasyarakatan
dalam melewati masa pidananya dan nantinya menerima kembali mereka
ditengah-tengah masyarakat.
IDENTITAS PENULIS :
Nuril Ainun Hidayah
Taruna Politeknik Ilmu Pemasyarakatan
Email : nurilainunh@gmail.com
Pembaca
Posting Komentar