Oknum Collector Salah Satu Leasing Diamankan Sat Reskrim Polresta Banyumas



Jawapes Banyumas - Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil mengamankan inisial NH (29) warga Purwokerto Barat, Selasa (22/6/2021) atas  pelaporan yang dilakukan oleh Wiji Wuryanti (37) seorang perempuan sebagai korban asal warga Cilacap dengan dugaan uang pelunasan pembayaran sepeda motor yang tidak disetorkan kepada perusahaan leasing tempat NH bekerja. 

Kapolresta Banyumas Kombes Pol M. Firman L. Hakim S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Kompol Berry S.T., S.I.K menyampaikan, awalnya pada hari Selasa (16/03) NH yang merupakan collector/penagih di tempat bekerjanya yang datang ke rumah korban untuk melakukan penagihan pelunasan pembiayaan satu (1) unit sepeda motor Honda Vario 150 atas nama korban sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian pembiayaan atas nama korban selaku debitur. Selanjutnya, korban membayar pelunasan kepada NH sebesar Rp 21.000.000. 

"Namun setelah korban melakukan konfirmasi kepada pihak leasing, ternyata uang tersebut tidak disetorkan ke perusahaan oleh NH dan diketahui bahwa ternyata uang tersebut sudah digunakan oleh NH untuk kepentingan pribadinya," ungkapnya. 

Pelaku berinisial NH kini diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 17.500.000, 1 (satu) lembar kwitansi titipan pelunasan kes tempo sebesar Rp 1.000.000, 1 (satu) lembar slip bukti transfer dari Bank dengan nama penerima NH jumlah Rp. 5.000.000. 

"Saat ini pelaku kami amankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut dan NH dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara," jelas Kasat Reskrim Kompol Berry. (Cpt)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama