Nyawa Melayang Akibat Cekcok Dengan Pelaku Yang Diduga ODGJ



Jawapes Cilacap - Diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) inisial (WAN) (26) merupakan warga Desa Jepara Wetan Kecamatan Binangun Kabupaten Cilacap, Akhirnya diamankan Polisi. (WAN) melakukan pembunuhan menggunakan senjata jenis kapak hingga korban meninggal dunia (MD), Minggu (13/06/2021).

Sementara korban pembunuhan adalah seorang laki-laki bernama Gustiyono (50) warga Rt.05/Rw.04 Desa Karangrena Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap. 

Adapun saksi dalam kejadian tersebut yaitu Lina (20) dan Warso warga Desa Jepara Wetan.

Kejadian tersebut, akibat sabetan kapak yang dihantamkan pelaku kepada korban hingga mengalami pendarahan. Dari hasil TKP, korban alami luka bacok yang serius dibeberapa bagian tubuh diantaranya dibagian punggung, leher dan pundak. Sedangkan korban tidak dapat tertolong dan berujung meninggal dunia di tempat kejadian.

Menurut keterangan saksi Lina dan Warso saat melihat peristiwa tersebut, pelaku dan korban sedang cekcok mulut. Pelaku meminta rokok kepada korban, karena tidak dikasih kemudian pelaku mengambil kapak di dapur dan menyerang dengan membacok ke punggung korban.

"Pada saat itu saya mencoba mendekap WAN agar tidak menghantamkan kapaknya lagi," ujarnya.

Lanjutnya, karena badannya lebih kecil dari pelaku dan akhirnya terpental yang kemudian pelaku menghantamkan kapak kembali hingga korban meninggal di tempat kejadian perkara.

Dari kejadian tersebut, pelaku dapat diamankan oleh anggota Polsek Binangun guna dimintai keterangan. 

Disisi lain, berdasarkan informasi dari beberapa warga setempat bahwa riwayat pelaku pernah mengalami gangguan jiwa dan sudah pernah dirawat di Pelayanan Kesehatan Jiwa (Yankeswa) RSUD Banyumas selama tiga bulan.(SoN)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama