Langkah Cepat Bupati Kendal Hadapi Lonjakan Penyebaran Covid-19


Bupati Kendal Dico Ganinduto, saat memimpin rapat koordinasi penanganan covid-19

Jawapes Kendal - Melonjaknya kasus aktif covid-19 di Jawa Tengah, tak terkecuali di Kabupaten Kendal membuat Bupati Dico Ganinduto mengambil langkah cepat dan strategis untuk mencegah serta menangani penyebarannya, Senin (21/6/2021).

Dico segera menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara daring yang dihadiri oleh jajaran Forkompimda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah dan elemen-elemen masyarakat lainnya yang tergabung ke dalam Satgas Covid-19 Kabupaten Kendal.

Bupati Kendal Dico Ganinduto

Dico memaparkan, kasus penyebaran virus corona di Kabupaten Kendal sudah masuk ke tahap sangat mengkhawatirkan.

"Berdasarkan data per tanggal 20 Juni 2021 diketahui, terdapat 1.057 kasus aktif Covid-19 dengan total kasus konfirmasi sebanyak 8.602 kasus. Hal tersebut menjadikan Kendal sebagai Kabupaten dengan kasus aktif tertinggi di Jawa Tengah peringkat ke-3," tandasnya.

Ketersediaan tempat tidur di Rumah Sakit Kendal atau Bed Occupancy Rate (BOR) juga telah mencapai angka 74 persen.

"Standar WHO menetapkan bahwa ketersediaan tempat tidur haruslah kurang dari 60 persen," kata Bupati Kendal.

Berdasarkan Surat Edaran Bupati No.443.5/1876/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, telah ditandatangani oleh Dico Ganinduto.

Adapun surat edaran (SE) tersebut, diberikan guna menjaga kesehatan bagi warga Kabupaten Kendal.

"Untuk menjaga kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kendal agar tidak terdampak efek jangka panjang virus covid-19, saya berharap kebijakan tersebut agar dipahami dan dijalankan dengan sungguh-sungguh oleh seluruh warganya," ujarnya.

Sementara dalam surat edaran tersebut terdapat beberapa hal-hal esensial seperti, pemberlakuan work from home (WFH) bagi pekerja Kantoran dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), penghentian Pembelajaran Tatap Muka (PTM), pemberlakuan pembatasan waktu operasional dan kapasitas restaurant, pasar tradisional dan pusat perbelanjaan, penutupan tempat hiburan, destinasi wisata dan ruang terbuka umum, pembatasan kegiatan keagamaan dan hajatan serta pemberlakuan protokol kesehatan 5M yang sangat diperketat. (Santo)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama