Kemenkumham Kembali Raih Opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan RI


Menteri Hukum dan HAM, Yosanna H. Laoly menerima Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI


Jawapes Jakarta - Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil pemeriksaan laporan keuangan tahun 2020 kembali diraih oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah A. Yuspahruddin beserta Pimti Pratama mengikuti kegiatan penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2020 melalui teleconference di kediaman masing-masing, Senin (28/06/2021). 

Menteri Hukum dan HAM  Yasonna H. Laoly yang menerima LHP BPK RI di Ruangan Rapat Menkumham lantai 5, menekankan bahwa laporan ini wajib disampaikan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP). 

"Dalam mendukung LKPP yang akuntabel dan berkualitas maka laporan keuangan Kemenkumham juga harus sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan menggambarkan keuangan organisasi yang sesungguhnya berdasarkan transaksi-transaksi yang terjadi," tegas Yasonna. 

Lanjut Yosanna, kami terus meminta dukungan, penyertaan dari BPK dalam melakukan tindak lanjut ini. Kemudian senantiasa berkomunikasi dan berkonsultasi dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya Kemenkumham sudah menerima ASN yang berlatar belakang Sarjana Ekonomi dan Akuntansi serta melakukan pembinaan dan monitoring evaluasi penyusunan laporan keuangan pada Kantor Wilayah dan Unit Pusat, ucapnya. 

Selanjutnya, Anggota I BPK RI Hendra Susanto menyampaikan apresiasi kepada Kemenkumham atas pencapaian opini WTP atas laporan keuangan tahun 2020. 

"Kami apresiasi kepada Menteri Hukum dan HAM serta seluruh Pejabat yang hadir disini, baik secara fisik maupun virtual. Kami percaya kehadiran Bapak dan Ibu pada hari ini merupakan wujud nyata dan komitmen untuk menyelenggarakan pengelolaan keuangan Negara yang transparan dan akuntabel," ujarnya. 

Hendra juga menyampaikan, dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Tahun 2020, BPK tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak kepada kewajaran penyajian keuangan. Laporan keuangan Kemenkumham menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material. 

Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2020, realisasi anggaran, operasional serta perubahan ekuitas untuk yang berakhir pada tahun tersebut telah sesuai  dengan standar akuntansi Pemerintah. Dengan demikian opini atas Kemenkumham tahun 2020 kembali memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian.(Red)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama