Kejaksaan Negeri Situbondo Jebloskan Seorang Terdakwa Yang Diduga Melakukan Penggelapan

Petugas kejaksaan Negeri Situbondo saat membawa terdakwa yang diduga melakukan penggelapan ke Rutan Klas IIB


Jawapes, SITUBONDO - Kejaksaan Negeri Situbondo berhasil meringkus seorang terdakwa inisal BU warga Kabupaten Banyuwangi di rumahnya karena diduga telah melakukan aksi penggelapan.


Ivan Praditya Putra, SH selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Situbondo mengatakan pihaknya berhasil mengamankan seorang terdakwa inisial BU yang diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dan atau penggelapan barang tidak bergerak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dan pasal 385 ayat 1e KUHP yang berasal dari tangkapan Polda Jatim, lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi dan akhirnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo. Setelah  inkracht sampai kasasi lalu dilakukan vonis 2 tahun, yang bersangkutan posisinya berada di Kabupaten Banyuwangi dan dilakukan pemanggilan 2 kali. Namun terdakwa tidak bisa hadir karena terkesan selalu beralasan.


"Pada akhirnya pihak Kejaksaan Negeri Situbondo memutuskan untuk menjemput terdakwa di rumahnya, Rabu (9/6/2021). Setelah itu dilanjutkan pengecekan check up kesehatan di RSUD Banyuwangi dan hasilnya bagus. Maka terdakwa langsung kita bawa untuk dimasukkan ke Rutan Klas 2B Situbondo," jelasnya.


Lebih lanjut, sebelumnya terdakwa diduga melakukan penipuan penggelapan kepada kakak kandungnya selaku korban dan pelapor, yaitu berupa uang senilai Rp 1.739.188.930 dari hasil kerja sama tambak udang yang masih belum dilaporkan dan diserahkan.


"Sampai saat ini pelaku juga masih menguasai 20 bidang tanah seluas 50.940 M² yang masih belum dikembalikan ke pemiliknya (korban), karena masih melakukan penyemaian bibit udang sampai panen di lahan tersebut," paparnya. (Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama