Rutan Kota Agung Gelar Pelaksanaan Asimilasi dan PB Bagi Warga Binaan



Jawapes Tanggamus- Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Kota Agung menggelar pelaksanaan Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi 27 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Senin (10/05/21).


Karutan Akhmad Sobirin Soleh mengatakan, kegiatan hari ini pemberian Asimilasi bagi 26 orang WBP dan Pembebasan Bersyarat bagi 1 orang WBP Rutan Kelas II B Kota Agung.


Lanjut Karutan, pemberian Asimilasi dirumah sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permenkumham No. 32 Tahun 2020.


Sebelum pelaksanaan Pemberian Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat, dilaksanakan pengarahan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan JM Prameswari dan Kepala Pengamanan Rutan Boy Naldo Gultom yang mewakili Karutan.




Dalam pengarahannya, Prameswari mengatakan pihak Rutan Kota Agung dan jajaran telah mengupayakan semaksimal mungkin memproses usulan Asimilasi dirumah dan Pembebasan Bersyarat sehingga ke 27 WBP dapat merayakan Idul Fitri 1442 H bersama keluarga di Rumah. 


Lanjutnya, WBP yang menjalankan Asimilasi dirumah hendaknya tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk menjaga diri dari penularan dan penyebaran COVID19 


"WBP hendaknya mentaati ketentuan yang harus dilaksanakan selama menjalani Asimilasi dirumah yaitu wajib lapor ke Bapas Setempat serta tidak melakukan pengulangan tindak pidana yang dapat mengakibatkan dicabutnya status Asimilasi dirumah," pungkas Prameswari.


27 Orang WBP yang menjalankan Asimilasi dirumah dan PB bertolak ke Bapas Pringsewu untuk melaksanakan serah terima, dikawal 2  orang petugas Rutan. (Ady)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama