Polda Jatim Berikan Pelayanan Publik Khusus Bagi Penyandang Disabilitas

Anggota Ditlantas Polda Jatim berikan pelayanan khusus bagi penyandang disabilitas saat mengurus SIM

Jawapes, SURABAYA - Dalam menjalankan instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Jatim memberikan pelayanan khusus berupa sarana dan prasarana pelayanan publik bagi kaum disabilitas di Jawa Timur. 


"Sarana dan prasarana pelayanan publik khusus kelompok rentan dan berkebutuhan khusus sudah tersedia semuanya, seperti di bidang Regident Ditlantas dan Satlantas Polres jajaran Polda Jatim," jelas Dirlantas Kombes Pol Latif Usman (usai rapat di Gedung Rupatama), Selasa (25/5/2021). 


Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pelayanan khusus tersebut meliputi sarana dan prasarana yang sudah disediakan, yaitu seperti loket, tempat parkir bagi roda dua dan empat serta ruang tunggu dengan tetap mematuhi prokes.


"Selain itu, ada juga jalur khusus yang sudah disiapkan untuk pemohon disabilitas ketika memakai kursi roda dan tongkat," pungkasnya.


Perlu diketahui, jumlah layanan publik yang sudah siap dalam pelayanan khusus bagi kaum disabilitas seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) jajaran ada 46, sementara untuk SIM ada 38 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) di jajaran Polda Jatim. (Red/Hms)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan