MENDASARKAN ATAU TIDAK MENDASARKAN TAP MPR NO XXV TAHUN 66 RUU BPIP WAJIB DITOLAK


Oleh Prihandoyo Kuswanto  Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila 


Jawapes Surabaya - Muncul nya RUU HIP kemudian diganti dengan RUU BPIP cukup membuat kegaduhan bangsa Indonesia semua tokoh dan Ulama rupanya sudah mulai geram dan menolak RUU BPIP  sebab dari sisi apapun RUU BPIP tersebut tidak berdasar justru merusak tatanan kenegaraan dan menjungkir balikan hirarki hukum mengapa ? sebab :
Pancasila adalah Philosophy Grounslag yang letak nya diatas UUD 1945 .tidak bisa diletakan menjadi UU.

Pancasila sebagai sumber segala sumber Hukum tentu bukan berada dibawah UUD 1945 .Pancasila yang harus diacu harus nya Pancasila 18 Agustus 1945 yang rumusan nya berada di Pembukaan UUD 1945 alenea ke empar bukan Pancasila 1 Juni 1945 yang merupakan Konsep Pidato Soekarno yang ditawarkan untuk menjadi dasar Indonesia Merdeka . 

Panca Sila itu yang Final adalah Panca Sila yang duraikan di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945.
Mengapa ? Sebab di alenea ke IV itulah Panca Sila sebagai disain negara yang di proklamasikan 17 Agustus 1945.sebab Proklamasi dan pembukaan UUD 1945 adalah loro-loroning atunggal yang tidak bisa dipisahkan .

Yang dimaksud dengan Ideologi Negara Pancasila adalah kumpulan dari ide-ide atau gagasan tentang negara berdasarkan Pancasila , oleh sebab itu Ideologi Negara Pancasila adalah UUD 1945 dari Pembukaan , Batang tubuh ,dan Penjelasan nya.

Dengan ada nya RUU BPIP  sama arti nya telah terjadi amandemen terselubung pada Pembukaan UUD 1945 dan UUD 1945 .sebab yang menjadi konsederan pembuatan RUU BPIP adalah kepres lahir nya Pancasila No 24 tahun 2016 .apa mungkin membuat UU konsederan nya aturan yang derajat nya dibawah UU jelas ini jungkir balik .

Upaya menganti Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Pancasila 1 Juni adalah upaya untuk memaksakan  masuk nya paham komunis  pada pengertian Pancasila.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsa Indonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahu kepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu dengan ada nya RUU BPIP maka primsip-prinsip itu justru dikhianati .

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakan kenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.dengan adanya RUU BPIP sama arti nya mengkhianati suara batin yang hidup didalam kalbu nya rakyat kita hal ini juga diamandemen nya UUD 1945 merupakan Pengkhianatan .

Bung Karno mengatakan , bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.dan Pancasila yang ada di alenea ke IV pembukaan UUD 1945 itulah yang menjadi dasar Proklamasi 17 Agustus 1945 .

“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidak mempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.dengan mengunakan Rumusan Pancasila 1 Juni maka sama arti nya Proklamasi kita tanpa “declaration” 
Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik,
kepribadian ekonomi,
kepribadian sosial,
kepribadian kebudayaan,

DPR dan penguasa harus mengetahui bahwa Pembukaan UUD 1945 yang berisi rumusan Pancasila dan Proklamasi kemerdekaan itu ,semua pemimpin-pemimpin, harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu,
kemerdekaan untuk berdaulat,
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,
kemerdekaan untuk ketertiban dunia,
kemerdekaan perdamaian abadi,
kemerdekaan untuk keadilan sosial,
kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat,
kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.

Jadi sebagai bangsa itu kita harus merdeka ,Pancasila bukan untuk menjadikan Manusia bermoral Pancasila .sebab Pancasila itu sebagai Dasar Negara maka yang harus Pancasilais ya negara nya , aturan ketatanegaraan ,cara mengatur negara nya

Pembukaan , batang tubuh UUD 1945 dan penjelasan nya  adalah pengejawantahan Pancasila didalam ketata negaraan .

Sementara manusia nya harus menjalankan agama nya dengan kafa , Yang Kristen jalankan Syareat Kristen dengan Kafa , Yang Hindu , Budah menjalankan syareat nya dengan kafa , begitu juga yang beragama Islam juga menjalankan syareat Islam dengan kafa , maka dengan begitu jika semua bangsa ini beragama dengan benar dan menjalankan syareat agamanya maka akan tumbuh moralitas manusia yang baik dan akan terjadi kerukunan keberagamaan dalam berbangsa dan bernegara .

Ideologi Pancasila itu Ideologi Negara jadi bagaimana negara ini dijalankan dengan Ideologi Negara Pancasila ....” Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17 Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaan beserta satu dasar kemerdekaan..”UUD 1945 beserta Pembukaan nya itulah Ideologi Negara Pancasila 

Pembukaan mulai dengan pernjataan, “bahwa sesungguhnja kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Hak akan kemerdekaan jang dimaksudkan adalah daripada segala bangsa, bukannja hak kemerdekaan daripada individu, dan untuk mempertanggung djawabkan lebih landjut, bahwa “pendjadjahan di atas dunia harus dihapuskan” djuga bukan hak kemerdekaan individu jang dipergunakan sebagai dasar, akan tetapi “perikemanusiaan dan perikeadilan”, kedua-duanja  pengertian dalam arti abstrak dan hakekat. Djangan sekali-kalli lalu timbul anggapan, bahwa di dalam pernjataan hak kemerdekaan bangsa daripada Pembukaan itu tidak ada tempat bagi hak kebebasan perseorangan. Tidak demikian halnja, akan tetapi perseorangan ditempatkan dalam hubungannya dengan bangsa, dalam kedudukannja sebagai anggauta bangsa dan sebagai manusia dalam kedudukannja spesimen atas dasar atau dalam lingkngan djenisnja (genus), ialah “perikemanusiaan”. Sebaliknja bukan maksudnja djuga untuk menjatakan, bahwa perseorangan adalah seolah-olah anggauta bangsa, melulu pendjelmaan djenis, akan tetapi seraja itu djuga merupakan diri sendiri dan berdiri pribadi. 

Pemakaian “perikemanusiaan” djuga sebagai alasan untuk menghapuskan pendjadjahan, lagipula termasuknja sila “kemanusiaan jang adil dan beradab” dalam asas kerohanian Negara menundjukkan, bahwa dikehendaki untuk mendjadikan unsur kesesuaian dengan hakekat manusia itu sebagai pokok sendi bagi Negara, dan hakekat manusia adalah machluk jang bersusun dalam sifatnja, ialah individu dan machluk sosial kedua-duannja. Jadi bukan hanya dasar Kemanusiaan yang menjadi RUU BPIP tanpa menyebut Kemanusiaan Yang Adil dan beradab.

Dalam pembukaan  ini diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara jang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnja. Djadi Negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnja. Inilah suatu dasar Negara jang tidak boleh dilupakan”.negara Persatuan bukan negara kesatuan sebab persatuan itu negara yang melindungi segenap bangsa negara yang mengatasi segala paham golongan bukan memaksa kan satu paham saja .
Disitulah arti dari Bhenekatunggalika .

“pokok jang ketiga jang terkandung dalam “pembukaan” ialah Negara jang berkedaulatan rakjat, berdasar atas kerakjatan dan permusjawaratan/perwakilan. Oleh karena itu sistem Negara jang harus terbentuk dalam Undang-undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan rakjat jang berdasar atas permusjawaratan/perwakilan.

 Memang aliran ini sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia”.
Dengan lain perkataan sistim Negara harus demokratis, djadi disini dititikberatkan kepada unsur sifat individu daripada manusia, dan demokrasi jang sesuai dengan sifat masjarakat Indonesia jang telah terdapat dan terselenggara padanja, ialah kedaulatan rakjat atas dasar permusjawaratan/perwakilan.
Jadi bentuk Pilkada Pilsung Pilpres adalah bentuk pengkhianatan terhadap Pembukaan UUD 1945 , oleh sebab itu wajib UUD 1945 asli diberlakukan kembali agar tidak muncul RUU BPIP yang merusak tatanan kenegaraan .
Ditegaskan, bahwa “Negara Indonesia berdasarkan atas Hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtstaat) ...... Pemerintahan berdasar atas sistim Konstitusi (Hukum Dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan jang tidak terbatas)”.
Dengan diamandemen nya pasal 1 ayat 2 UUD 1945 Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan  sepenuhkan oleh MPR, Setelah diamandemen Pasal 1 ayat 2 menjadi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar 
Akibat amandemen UUD 1945 pasal 1 ayat 2 menjadi tidak jelas secara makna apalagi secara hakekat ,secara makna apa mungkin UUD menjalankan UUD ? Siapa yang menjalankan Kedaulatan rakyat itu pasal berapa ? juga tidak jelas .
Akibat dari amandemen yang melahirkan kerusakan ketatanegaraan maka munculah pikiran-pikiran yang aneh seperti RUU BPIP  .

Visi Negara Republik Indonesia didalam Pembukaan dituliskan Merdeka,Bersatu, Berdaulat ,Adil dan Makmur 

Misi Negara Republik Indonesia  ada pedoman, jang dalam Pembukaan sendiri ditentukan sebagai tudjuan dan tugas bekerdjanja Negara dalam kalimat keempat :

bersifat nasional, ialah ”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memadjukan kesedjahteraan umum serta mentjerdaskan kehidupan bangsa”;

bersifat internasional, ”ialah ikut melaksanakan ketertiban dunia jang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.

Dua pedoman tersebut  apabila dipersatukan, maka merupakan perudjudan daripada matjam-matjam kepentingan jang mendjadi tugas pemeliharaan Negara tidak tjuma bangsa Indonesia dalam keseluruhannja harus dilindungi, djuga suku bangsa, golongan warga negara, keluarga, warga negara perseorangan;

Tidak tjukup ada kesedjahteraan dan ketinggian martabat kehidupan umum bagi seluruh bangsa, djuga harus ada kesedjahteraan dan martabat kehidupan tinggi bagi setiap suku bangsa, setiap golongan warga negara, setiap keluarga, setiap warga negara perseorangan. Dengan lain perkataan harus ada keadilan sosial, jang pemeliharaannja baik diselenggarakan oleh Negara maupun oleh perseorangan sendiri, tidak dengan atau dengan bantuan Negara. 

Disinilah ketika amandemen UUD 1945 rupa nya banyak yang tidak mengerti bawah Keadilan sosial itu adalah Protes keras para pendiri negeri ini pada Individualisme ,Liberalisme , Kapitalisme .

 Atas dasar argumentasi dan dokumen-dokumen berdiri nya Negara Republik Indonesia maka RUU BPIP yang dasar nya Kepres lahir nya Pancasila 1 Juni   harus ditolak karena mengkhianati Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 , Mengkhianati Pembukaan UUD 1945, Mengkhianati Ideologi Pancasila. Oleh sebab itu perlu diusut pengusul RUU BPIP untuk di proses hukum karena telah melakukan pengkhianatan mengaburkan Pancasila yang sah  rumusan pada pembukaan UUD 1945 alenea ke IV    terhadap Negara Proklamasi 17 Agustus 1945.dengan Pancasila yang dapat diperas-peras Tri sila Eka Sila dan Gotong Royong. (CSan/Pri).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama