IBU PERTIWI MEMANGGIL KITA SETIAP WARGA NEAGARA YANG MENCINTAI NKRI


Oleh Prihandoyo Kuswanto  Ketua Pusat Studi Rumah Pancasila
 

Jawapes Surabaya - Hari –hari ini bangsa Indonesia dihadapkan pada keadaan dimana negara dalam keadaan bahaya sebab melalui RUU BPIP dan HIP telah terjadi usaha  merobah Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional dalam membentuk negara republik Indonesia .


Sebagai anak bangsa yang mencintai negara nya maka kewaspadaan Nasional perlu selalu  ditumbuh kembangkan untuk  kewaspadaan adanya anasir-anasir Komunis yang ingin menganti Pancasila dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi trisila ,eka sila dan gotong royong tindakan ini secara halus dilakukan oleh anasir-anasir Komunis yang menyusup sebagai anggota  DPR RI dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah semakin terang terangan  menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Korikulum Pendidikan ,serta menerbitkan kamus Sejarah Indonesia yang memutar balikan fakta dengan menonjolkan tokoh-tokoh PKI ,usaha –usaha untuk merubah pembersihan tokoh-tokoh PKI se akan Pahlawan . dan menghilangkan tokoh-tokoh pejuang sesungguh nya seperti KH Hasyim Ashary, Nasir, dll dari kalangan tokoh Islam .

Maka di butuhkan kesadaran kolektif  melakukan perlawanan bersama untuk menjaga NKRI perlu melakukan tindakan Bela Negara sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara yang dijamin UUD 1945  

Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. 

Arti dan Penerapannya Dasar hukum bela negara 
Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut: 
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 

Pasal 30 ayat 2 Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. 

Pasal 30 ayat 3 Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 

Pasal 30 ayat 4 Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 

Bela Negara Pasal 30 ayat 5 Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang. 

Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat. 

Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.

Dengan adanya Usaha-usaha menganti Pancasila yang terurai didalam batang tubuh UUD 1945 dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi Trisila, Ekasila, dan Gotong royong maka telah terjadi rong-rongan terhadap negara berdasarkan Pancasila ,maka kewajiban seluruh komponen bangsa ibu pertiwi memanggil kita untuk melakukan pembelaan terhadap Pancasila yang sah 18 Agustus 1945 sebagai dasar Indonesia Merdeka.

Selama ini kita selalu disugui dengan stikma pada HTI yang ingin menganti Pancasila walau tidak ada bukti nya dan HTI harus dibubarkan ,sudah sering pemerintah mengatakan Khilafah adalah Ideologi padahal Khilafah bukan Ideologi tetapi sistem pengaturan kehidupan manusia tentang tanggungjawab sebagai Kholifah  , bagaimana HTI bisa menganti sistem pemerintahan ? kekuasaan politik tidak punya tentara tidak punya bagaimana cara nya ?

Kalau ada ormas apapun yang berani menganti Pancasila yang ada di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945 tentu ini adalah tidakan yang perlu di usut dan harus nya di bubarkan sesuai dengan UU Ormas sebab bukan hanya rencana ini sudah menjadi perjuangan nya menganti Pancasila 

 Setelah membaca dan mendalami Visi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP ) maka sangat jelas ingin menganti Pancasila 18 Agustus dengan Pancasila 1 Juni 1945  
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :

lAat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945.
Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

Jadi sangat jelas bahwa yang ingin diperjuangkan itu adalah menggsnti Pancasila dengan Pancasila yang bisa  diperas Trisila , Eka sila , 

Bung Karno dengan di syahkan  UUD 1945  Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 tidak lagi perna bicara Pancasila yang diperas peras itu  bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa  Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal  yang tidak dapat dipisahkan .

Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya,   satu   Darstellung   kita   punya   deepest   inner   self.   17Agustus   1945   mencetuskan   keluar   satu   proklamasi   kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.

Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar  1945   adalah  satu.   
Bagi   kita,  maka   naskah   Proklamasi   danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain. 
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka  proclamation  of  independence  berisikan  pula  declaration  ofindependence.Lain   bangsa,   hanya   mempunyai  proclamation   ofindependence  saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai  declarationof   independence  saja.

Kita   mempunyai  proclamation   ofindependence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.

Declaration   of   independence   kita,   yaitu   terlukis   dalam   Undang-Undang   Dasar   1945   serta   Pembukaannya,   mengikat   bangsaIndonesia   kepada   beberapa   prinsip   sendiri,   dan   memberi   tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.

Proklamasi   kita   adalah   sumber   kekuatan   dan   sumber   tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga   nasional,   badaniah   dan   batiniah , moril,materiil dan spirituil.

Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar   1945,   memberikan   pedoman-pedoman   tertentu   untuk mengisi   kemerdekaan   nasional   kita,   untuk   melaksanakankenegaraan   kita,   untuk   mengetahui   tujuan   dalam memperkembangkan   kebangsaan   kita,   untuk   setia   kepada   suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.

Maka   dari   itulah   saya   tadi   tandaskan,   bahwa   Proklamasi   kita   tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak   mempunyai   falsafah.   Tidak   mem-punyai   dasar   penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.

Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan,   segala   prinsip,   segala   “isme”,akan   merupakan   khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.

Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai   segi   negatif   atau   destruktif   saja,   dalam   arti membinasakan   segala   kekuatan   dan   kekuasaan   asing   yang bertentangan   dengan   kedaulatan   bangsa   kita,   menjebol   sampai keakar-akarnya   segala   penjajahan   di   bumi   kita,   menyapu-bersih segala   kolonialisme   dan   imperialisme   dari   tanah   air   Indonesia,tidak,   proklamasi   kita   itu,   selain   melahirkan   kemerdekaan,   juga melahirkan   dan   menghidupkan   kembali   kepribadian   bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek   kata   kepribadian   nasional. 

  Kemerdekaan   dan   kepribadiannasional   adalah   laksana   dua   anak   kembar   yang   melengket   satu sama   lain,   yang   tak   dapat   dipisahkan   tanpa   membawa   bencana kepada masing-masing.......................

Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,

Semua   ini   tercantum   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita   harus   memahami   apa   yang   terkandung   didalam   Preambule UUD  1945,   adalah   Jiwa,  falsafah, dasar,   cita-cita,  arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.

Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila   tidak   mengunakan   rumusan   Pancasila   1   Juni   tetapi Rumusan   Pancasila   yang   ada   di   Alenea   ke   IV   Pembukaan   UUD1945 .

Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang  berkebudayaan .

Kemerdekaan yang Ber Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan   ,

Kemerdekaan   yang   Berdasarkan   Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP . 

Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan  kemerdekaan yang berkerakyatan  

Kemerdekaan   yang   bertujuan me wujudkan   Keadilan   sosial   bagi   seluruh   rakyat   Indonesia   bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial 

Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

Anasir-anasir PKI melalui anggota DPR dan partai politik telah melakukan usaha untuk menganti Pancasila 18 Agustus 1945  dengan Pancasila 1 Juni 1945 dengan nenbuat RUU HIP yang menghilangkan arti Pancasila sebagai Staatsfundamental norm 
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan  suatu aturan:

 (1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .
Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya  meruntuhkan negara tersebut.

(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.

(3)  Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.

(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang. 

Oleh sebab itu seluruh warga neagara baik yang ada didesa-desa di kota-dikabupaten , di mana saja diwilayah NKRI harus bersatu padu ikut serta melakukan bela negara terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,dengan ada nya rong-rongan anasir-anasir PKI melalui pembuatan RUU BPIP dan RUU HIP secara halus menganti Pancasila 18 Agustus 1945 , tindakan ini adalah tindakan makar yang harus dilawan bersama untuk menegakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.18 Agustus 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta maka dengan ini rakyat Indonesia menuntut 
Mencabut RUU BPIP dan RUU HIP dan tidak perlu ada .
Mengadili inisiator pembuat RUU HIP . 
Membubarkan BPIP 
Membubarkan Partai Politik yang telah melakukan inisiator Merancang RUU HIP .
Mengembalikan Negara berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 asli.dan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta 

Marilah kita membangun kesadaran tentang bela negara agar NKRI yang sudah diperjuangkan oleh pendiri negeri ini tidak punah, kita wajib menjaga Pancasila , Merawat Pancasila dari gangguan anasir anasir komunis yang sudah berada di depan ,samping, belakang kita untuk menganti Pancasila dan menjadikan negara komunis,RUU BPIP dan  HIP adalah kudeta konstitusi oleh sebab itu seluruh anak bangsa harus sadar negara dalam keadaan bahaya dan ibu pertiwi memanggil kita. 
(CSan/Pri).

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama