Jawapes Surabaya - Hari –hari ini bangsa Indonesia dihadapkan pada keadaan dimana negara dalam keadaan bahaya sebab melalui RUU BPIP dan HIP telah terjadi usaha merobah Pancasila sebagai dasar negara yang telah menjadi konsensus nasional dalam membentuk negara republik Indonesia .
Sebagai anak bangsa yang mencintai negara nya maka kewaspadaan Nasional perlu selalu ditumbuh kembangkan untuk kewaspadaan adanya anasir-anasir Komunis yang ingin menganti Pancasila dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi trisila ,eka sila dan gotong royong tindakan ini secara halus dilakukan oleh anasir-anasir Komunis yang menyusup sebagai anggota DPR RI dan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah semakin terang terangan menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia pada Korikulum Pendidikan ,serta menerbitkan kamus Sejarah Indonesia yang memutar balikan fakta dengan menonjolkan tokoh-tokoh PKI ,usaha –usaha untuk merubah pembersihan tokoh-tokoh PKI se akan Pahlawan . dan menghilangkan tokoh-tokoh pejuang sesungguh nya seperti KH Hasyim Ashary, Nasir, dll dari kalangan tokoh Islam .
Maka di butuhkan kesadaran kolektif melakukan perlawanan bersama untuk menjaga NKRI perlu melakukan tindakan Bela Negara sebab setiap warga negara mempunyai kewajiban bela negara yang dijamin UUD 1945
Bela negara merupakan tekad, sikap, dan perilaku warga negara yang dilakukan secara teratur, menyeluruh, dan terpadu serta dijiwai oleh kecintaan kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Arti dan Penerapannya Dasar hukum bela negara
Dasar hukum pelaksanaan bela negara termuat dalam Batang Tubuh UUD 1945, Undang-undang Republik Indonesia, dan Ketetapan MPR sebagai berikut:
UUD 1945 Pasal 27 ayat 3 Menyatakan bahwa semua warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 30 ayat 1 Menyatakan tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
Pasal 30 ayat 2 Menyatakan usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Kepolisian RI sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Pasal 30 ayat 3 Menyatakan TNI terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara. Bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Pasal 30 ayat 4 Menyatakan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Bela Negara Pasal 30 ayat 5 Susunan dan kedudukan TNI, Kepolisian RI, hubungan kewenangan TNI dan Kepolisian RI di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
Pasal 2 Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Fungsi Kepolisian RI adalah salah satu fungsi pemerintah negara di bidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegak hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyrakat.
Pasal 68 Undang-undang No 39 tahun 1999 tentang HAM Setiap warga negara wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
TAP MPR No IV/MPR/1999 tentang Garis Besar Haluan Negara Ketetapan arah kebijaksanaan pertahanan dan keamanan, antara lain disebutkan pengembangan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat, TNI, dan Polri. Untuk menumbuhkan dan meningkatkan kesadaran bela negara bisa dilakukan wajib latih dan membangun kondisi juang, serta mewujudkan kebersamaan TNI, Polri, dan rakyat.
Dengan adanya Usaha-usaha menganti Pancasila yang terurai didalam batang tubuh UUD 1945 dengan Pancasila yang diperas-peras menjadi Trisila, Ekasila, dan Gotong royong maka telah terjadi rong-rongan terhadap negara berdasarkan Pancasila ,maka kewajiban seluruh komponen bangsa ibu pertiwi memanggil kita untuk melakukan pembelaan terhadap Pancasila yang sah 18 Agustus 1945 sebagai dasar Indonesia Merdeka.
Selama ini kita selalu disugui dengan stikma pada HTI yang ingin menganti Pancasila walau tidak ada bukti nya dan HTI harus dibubarkan ,sudah sering pemerintah mengatakan Khilafah adalah Ideologi padahal Khilafah bukan Ideologi tetapi sistem pengaturan kehidupan manusia tentang tanggungjawab sebagai Kholifah , bagaimana HTI bisa menganti sistem pemerintahan ? kekuasaan politik tidak punya tentara tidak punya bagaimana cara nya ?
Kalau ada ormas apapun yang berani menganti Pancasila yang ada di Alenea ke IV pembukaan UUD 1945 tentu ini adalah tidakan yang perlu di usut dan harus nya di bubarkan sesuai dengan UU Ormas sebab bukan hanya rencana ini sudah menjadi perjuangan nya menganti Pancasila
Setelah membaca dan mendalami Visi Partai Demokrasi Perjuangan (PDIP ) maka sangat jelas ingin menganti Pancasila 18 Agustus dengan Pancasila 1 Juni 1945
Berdasarkan amanat pasal 6 Anggaran Dasar Partai PDI Perjuangan adalah :
lAat perjuangan guna membentuk dan membangun karakter bangsa berdasarkan Pancasila 1 Juni 1945.
Alat perjuangan untuk melahirkan kehidupan berbangsa dan bernegara yang ber-Ketuhanan, memiliki semangat sosio nasionalisme, dan sosio demokrasi (Tri Sila);
Alat perjuangan untuk menentang segala bentuk individualisme dan untuk menghidupkan jiwa dan semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (Eka Sila);
Wadah komunikasi politik, mengembangkan dan memperkuat partisipasi politik warga negara; dan
Wadah untuk membentuk kader bangsa yang berjiwa pelopor, dan memiliki pemahaman, kemampuan menjabarkan dan melaksanakan ajaran Bung Karno dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
Jadi sangat jelas bahwa yang ingin diperjuangkan itu adalah menggsnti Pancasila dengan Pancasila yang bisa diperas Trisila , Eka sila ,
Bung Karno dengan di syahkan UUD 1945 Soekarno sendiri telah meninggalkan Pancasila yang dia Pidatokan 1 Juni 1945.sejak itu bung Karno selalu berpegang pada Pancasila yang ada di alenea ke IV UUD 1945 tidak lagi perna bicara Pancasila yang diperas peras itu bukti nya bung karno mengatakan dalam pidato nya 17 Agustus 1963 mengatakan bahwa Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945 itu loro-loroning atunggal yang tidak dapat dipisahkan .
Didalam pidato nya Bung Karno Mengatakan “....... Karena itu maka Proklamasi dan Undang-Undang Dasar 1945adalah satu “pengejawantahan” kita punya isi jiwa yang sedalam-dalamnya, satu Darstellung kita punya deepest inner self. 17Agustus 1945 mencetuskan keluar satu proklamasi kemerdekaanbeserta satu dasar kemerdekaan.Proklamasi 17 Agustus 1945 adalah sebenarnya satu proclamationof independence dan satu declaration of independence.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan Pembukaan Undang-UndangDasar 1945 adalah satu.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi danPembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tak dapat dipisahkan satudari yang lain.
Bagi kita, maka naskah Proklamasi dan PembukaanUndang-Undang Dasar 1945 adalah loro loroning atunggal.
Bagi kita,maka proclamation of independence berisikan pula declaration ofindependence.Lain bangsa, hanya mempunyai proclamation ofindependence saja.Lain bangsa lagi, hanya mempunyai declarationof independence saja.
Kita mempunyai proclamation ofindependence dan declaration of independence sekaligus.
Proklamasi kita memberikan tahu kepada kita sendiri dan kepada seluruh dunia, bahwa rakyat Indonesia telah menjadi satu bangsa yang merdeka.
Declaration of independence kita, yaitu terlukis dalam Undang-Undang Dasar 1945 serta Pembukaannya, mengikat bangsaIndonesia kepada beberapa prinsip sendiri, dan memberi tahukepada seluruh dunia apa prinsip-prinsip kita itu.
Proklamasi kita adalah sumber kekuatan dan sumber tekad perjuangan kita, oleh karena seperti tadi saya katakan, Proklamasikita itu adalah ledakan pada saat memuncaknya kracht total semuatenaga-tenaga nasional, badaniah dan batiniah , moril,materiil dan spirituil.
Declaration of independence kita, yaitu Pembukaan Undang-UndangDasar 1945, memberikan pedoman-pedoman tertentu untuk mengisi kemerdekaan nasional kita, untuk melaksanakankenegaraan kita, untuk mengetahui tujuan dalam memperkembangkan kebangsaan kita, untuk setia kepada suara batin yang hidup dalam kalbu rakyat kita.
Maka dari itulah saya tadi tandaskan, bahwa Proklamasi kita tak dapat dipisahkan dari declaration of independence kita yang berupa Undang-Undang Dasar 1945 dengan Pembukaannya itu.“Proklamasi” tanpa “declaration” berarti bahwa kemer-dekaan kita tidak mempunyai falsafah. Tidak mem-punyai dasar penghidupan nasional, tidak mempunyai pedoman, tidak mempunyai arah, tidakmempunyai “raison d’etre”, tidak mempunyai tujuan selain daripada mengusir kekuasaan asing dari bumi Ibu Pertiwi.
Sebaliknya, “declaration” tanpa “proklamasi”, tidak mempunyai arti.Sebab, tanpa kemerdekaan, maka segala falsafah, segala dasar dantujuan, segala prinsip, segala “isme”,akan merupakan khayalan belaka,– angan-angan kosong-melompong yang terapung-apung diangkasa raya.
Tidak, Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya:
kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan, Pendek kata kepribadian nasional.
Kemerdekaan dan kepribadiannasional adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.......................
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin,harus menyadari sangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945:
kemerdekaan untuk bersatu kemerdekaan untuk berdaulat.
kemerdekaan untuk adil dan makmur,
kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum,
kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
kemerdekaan untuk ketertiban dunia, kemerdekaan perdamaian abadi
kemerdekaan untuk keadilan sosial, kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab,
kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia;
kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmatkebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruhrakyat Indonesia,
Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar1945, anak kandung atau saudara kembar daripada Proklamasi 17Agustus 1945.
Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalah Jiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman,untuk mendirikan dan Menjalankan Negara Indonesia.
Dari uraian Bung Karno dalam pidato nya maka kemerdekaan ber Pancasila tidak mengunakan rumusan Pancasila 1 Juni tetapi Rumusan Pancasila yang ada di Alenea ke IV Pembukaan UUD1945 .
Misal nya “ Kemerdekaan Yang Ber Ke Tuhanan Yang MahaEsa bukan Kemerdekaan Yang Ber Ketuhanan yang berkebudayaan .
Kemerdekaan yang Ber Kemanusiaan Yang adil dan beradab bukan kemerdekaan yangberkemanusiaan ,
Kemerdekaan yang Berdasarkan Persatuan Indonesia bukan Kesatuan yang tertulis di RUU HIP .
Kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,bukan kemerdekaan yang berkerakyatan
Kemerdekaan yang bertujuan me wujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia bukan kemerdekaan mewujudkan keadilan sosial
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:
Anasir-anasir PKI melalui anggota DPR dan partai politik telah melakukan usaha untuk menganti Pancasila 18 Agustus 1945 dengan Pancasila 1 Juni 1945 dengan nenbuat RUU HIP yang menghilangkan arti Pancasila sebagai Staatsfundamental norm
Bagi yang paham Tata Negara pasti mengerti istilah “die Stuferordnung der Recht Normen” oleh Hans Nawaisky, yaitu hirarki susunan suatu aturan:
(1) Staatsfundamental norm adalah norma fundamental suatu negara dan Indonesia mempunyai Pancasila .
Yang namanya Fundamental tak boleh diubah…mengubah sama arti nya meruntuhkan negara tersebut.
(2) Staatsgrundgesetz adalah Konstitusi suatu negara..dalam hal ini UUD 1945.
(3) Formal Gesetz adalah Hukum Formil dalam bentuk Undang-Undang.
(4) Verordnurn adalah Aturan Pelaksana dari Undang-Undang.
Oleh sebab itu seluruh warga neagara baik yang ada didesa-desa di kota-dikabupaten , di mana saja diwilayah NKRI harus bersatu padu ikut serta melakukan bela negara terhadap negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ,dengan ada nya rong-rongan anasir-anasir PKI melalui pembuatan RUU BPIP dan RUU HIP secara halus menganti Pancasila 18 Agustus 1945 , tindakan ini adalah tindakan makar yang harus dilawan bersama untuk menegakan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.18 Agustus 1945 yang dijiwai Piagam Jakarta maka dengan ini rakyat Indonesia menuntut
Mencabut RUU BPIP dan RUU HIP dan tidak perlu ada .
Mengadili inisiator pembuat RUU HIP .
Membubarkan BPIP
Membubarkan Partai Politik yang telah melakukan inisiator Merancang RUU HIP .
Mengembalikan Negara berdasarkan Pancasila sesuai Pembukaan UUD 1945 asli.dan dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang dijiwai oleh Piagam Jakarta
Marilah kita membangun kesadaran tentang bela negara agar NKRI yang sudah diperjuangkan oleh pendiri negeri ini tidak punah, kita wajib menjaga Pancasila , Merawat Pancasila dari gangguan anasir anasir komunis yang sudah berada di depan ,samping, belakang kita untuk menganti Pancasila dan menjadikan negara komunis,RUU BPIP dan HIP adalah kudeta konstitusi oleh sebab itu seluruh anak bangsa harus sadar negara dalam keadaan bahaya dan ibu pertiwi memanggil kita.
(CSan/Pri).
Pembaca
Posting Komentar