Polisi Tangkap Pelaku Bondet di Grati, Satu Buron

Press relese di Polres Pasuruan Kota

Jawapes, PASURUAN KOTA
- Tim Gabungan Jatanras Polda Jatim dan tim Resmob Polres Pasuruan Kota serta anggota Polsek Grati berhasil menangkap pelaku pelemparan bom ikan atau bondet yang mengakibatkan pemuda meninggal dunia, pelaku ditangkap di wilayah Probolinggo, Senin (19/4/2021) sekira pukul 21.30 Wib. 


Tersangka yang ditangkap ialah Muhammad Husalim Andik (26) warga Dusun Batuan, Desa Plososari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. 


AKP Endy Purwanto selaku Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota mengatakan, pelaku tersinggung kepada korban yang menawari makan. 


"Pelaku tersinggung  korban menawari makan, untuk pelaku rupanya residivis curanmor dan pernah dihukum di rutan Bangil atas kasus pencurian sepeda motor," katanya, Selasa (20/4/2021).


Lanjut Endy, tersangka akan dikenakan pasal berlapis atas perbuatannya. "Teman tersangka yang kabur masih DPO, dan tersangka akan dikenakan pasal berlapis yaitu pasal 170 ayat 2 ke 3e KUHP, pasal 351 ayat 3 KUHP serta pasal 356 ayat 4 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 15 tahun penjara," tutupnya. 

(Tsu/Syah)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama