GNPK-RI Kabupaten Banyumas Pertanyakan Kasus Green House

 

Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab. Banyumas

Jawapes, Banyumas - GNPK-RI Kabupaten Banyumas sebagai Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi menyikapi beberapa kasus cukup viral yang terjadi di wilayahnya, Senin (19/04/2021). Dengan melalui Kejaksaan Negeri Purwokerto, hal tersebut dilakukan klarifikasi guna kepastian hukum terkait penyelewengan aliran dana dari Kemenaker yang semestinya untuk warga terdampak covid-19 di Kecamatan Cilongok namun dialihkan pada kegiatan Green House oleh oknum yang sekarang ditetapkan sebagai tersangka dengan melibatkan 20 kelompok.


Berdasarkan keterangan Kasi Pidsus Nilla Adriani SH dan didampingi oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwokerto Pardiono SH saat dikonfirmasi awak media mengatakan, sejak awal kejahatannya sudah jelas dan mereka merencanakan membangun Green House, berarti itu kan tidak sesuai dengan pengajuan proposal, tidak sesuai juklak juknisnya. Ini perbuatan melawan hukum dan pada akhirnya muncul kerugian negara.


"Juklak juknisnya untuk orang terdampak covid, namun dialihkan untuk membangun Green House," tuturnya.


Lanjut Nilla Ardriani, dalam hal ini barang bukti sudah kita amankan yaitu seperti uang senilai Rp. 2.120 Milyar, Green House juga sudah kita sita, buku tabungan senilai 47 juta dan sekaligus berkas-berkas pengajuan proposal lainnya. 


Masih dikatakan Nilla, dengan adanya surat dari Dirjen Lapas tentunya mereka mau menerima tahanan itu setelah A3 (setelah penahanan hakim). Jadi kita limpahkan ke pengadilan kemudian ada surat penetapan penahanan dari hakim, baru kita bisa melakukan penahanan. Ini sudah sampai tahap pemberkasan, tinggal diserahkan tahap satu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). 


"Untuk saat ini baru terungkap 2 tersangka dan keduanya masih dilakukan wajib lapor," jelasnya.


Kenapa kedua tersangka ini tidak dilakukan penahanan, berdasarkan Pasal 21 sudah dijelaskan bahwa kenapa orang dilakukan penahanan, yaitu supaya tidak menghilangkan barang bukti sedangkan kedua tersangka disebutkan koperatif, imbuhnya.


Menurut Edo Damaraji selaku Ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kabupaten Banyumas menyampaikan, terkait klarifikasi ini sudah ada gambaran bahwa tidak ada lagi prasangka dari hoax atau simpang siur informasi, tetapi langsung dapat penjelasan dari pihak Kejaksaan Negeri Purwokerto. Itu loh standing dari pertimbangan hukum kejaksaan tidak menahan tersangka.


"Kami akan selalu memantau dan mengawasi proses persidangan itu. Jika memang ada fakta dipersidangan, tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lainnya yang muncul. Kami akan mendorong pihak Kejari Purwokerto untuk mengembangkan kasus ini, kalau memang fakta hukumnya melibatkan banyak pihak lain, ya itu harus diproses dan jangan mentok di dua tersangka ini, ucapnya saat diwawancarai.


Harapan kami agar kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya, saya ingin Majelis Hakim yang terhormat bisa mengungkap semua itu. Terus terang sampai detik ini saya masih meragukan bahwa hanya ada dua orang yang terlibat. Boleh dong saya meragukan, tandasnya sambil senyum tipis.(Cpt)

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama