Produksi Kerupuk Tahu Berbahan Borax, Pasutri Diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo

Dua tersangka SN dan ST

Jawapes, SIDOARJO
- Unit V Tipidek Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pembuatan sekaligus pemasaran kerupuk tahu berbahan bleng (kimia jenis borax) pada 24 Pebruari 2021. Hal tersebut dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, yang mana di lokasi (wilayah Desa Pagerngumbuk Kecamatan Wonoayu) UD Ridho Mashur milik SN dan ST., Polisi mendapati tumpukan kerupuk tahu Cap Gajah yang mengandung bahan bleng siap edar sejumlah 3,9 ton. Dengan rincian 787 plastik kemasan 5 kg. Serta diperoleh juga barang bukti sekitar 1,4 ton bahan bleng (58 sak).

Konferensi pers 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Senin (1/3/2021), Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Wahyudin Latif menjelaskan bahwa krupuk tahu berbahan bleng ini sangat berbahaya bagi kesehatan manusia. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang bahan tambahan pangan. 

"Di dalam Permenkes ini, dijelaskan bahwa untuk bahan tambahan pangan berupa bleng sejenis borax sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh. Bahan ini juga biasa digunakan sebagai bahan bangunan dan bahan las. Sementara bila digunakan pada makanan, untuk jangka panjang dapat mengakibatkan kanker dan gangguan pada rongga tubuh lainnya," jelas Kompol Muhammad Wahyudin Latif.

Dari hasil pemeriksaan polisi kepada pasangan suami istri SN dan ST, dikatakannya bahwa telah membuat kerupuk tahu ini sejak 2015, dan memasarkannya hingga ke Jakarta, Bali dan beberapa wilayah di Jawa Timur. 

Barang bukti yang berhasil disita 

Sementara, Analis Obat dan Makanan Dinas Kesehatan Provinsi Jatim, Rahmi, membenarkan bahwa penggunaan bahan tambahan bleng pada makanan sangat berbahaya bagi kesehatan tubuh manusia. Karena dapat mengakibatkan penyakit kanker dan gangguan sakit lainnya. Sebab itu, pihaknya terus menerus mengedukasi dan mensosialisasikan kepada para produsen makanan maupun minuman agar jangan menggunakan bahan tambahan makanan yang tidak sesuai peraturan Kementrian Kesehatan RI.

Terhadap kedua pasangan SN dan ST, dikenakan Pasal 136 atau Pasal 142 Undang-undang RI tentang Pangan dan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(tyaz)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama