Lemahnya Pengawasan, Diduga Pemdes Dadapan Tidak Realisasikan Anggaran Perbaikan Prasarana Kantor Desa

Kantor Desa Dadapan

Jawapes, NGANJUK
- Kurangnya pengawasan dari BPD serta pihak Kecamatan sebagai pembina pemerintahan desa di wilayahnya mengakibatkan masih banyaknya penyimpangan serta pelanggaran pengelolaan keuangan desa. Peluang yang ada dimanfaatkan oknum-oknum Pemdes untuk melakukan praktek-praktek dugaan penggelapan keuangan desa dengan membuat Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) fiktif, terutama anggaran yang lepas dari pengawasan Dinas Inspektorat.

            

Dari lemahnya pengawasan inilah, diduga Pemdes Dadapan tidak merealisasi anggaran biaya pemeliharaan prasarana kantor desa di tahun 2019 yang sudah tercantum di APBDes dengan nilai Rp75 juta yang bersumber dari Dana Desa (DD) Rp40 juta serta Rp35 juta dari ADD. Pada tahun anggaran 2020 kembali dianggarkan sebesar Rp30 juta bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dan PBH (Pendapatan Bagi Hasil Pajak dan Restribusi).


Informasi yang diterima dari masyarakat dan tokoh masyarakat pada Rabu (3/3/2021) Minggu lalu membenarkan kalau memang tidak ada kegiatan pemeliharaan kantor desa. "Itu yang ada peninggalan mantan kades (Didik), kalau pemeliharaan prasarana kantor desa dari tahun 2019 dan 2020 memang belum ada perbaikan apapun," ujarnya.

         

Diwaktu yang sama, salah satu perangkat Desa Dadapan juga menjelaskan hal yang sama serta membenarkan kalau selama dua tahun ini tidak ada kegiatan pemeliharaan prasarana kantor desa, kondisinya masih tetap seperti dulu waktu Kades Didik (mantan). "Kalau saya bicara apa adanya Pak, memang selama tahun 2019-2020 tidak ada kegiatan prasarana kantor meski kata sampeyan ada anggarannya," jelasnya. 


"Malah saya sendiri juga tidak tahu kalau anggaran itu ada dalam APBDes tahun 2020, masalahnya baleho APBDesnya tidak terpasang sejak awal, sampai sekarang," urainya.

  

Lebih lanjut perangkat desa tersebut menuturkan, Pemdes yang sekarang ini sangat beda pak, begitu uang sudah dicairkan, bendahara desa memberikan uang kegiatan pembangunan fisik langsung pada Kades setelah dipotong pajak, kalau untuk kegiatan lainnya di pegang bendahara sendiri.


Ketika wartawan Jawapes konfirmasi ke Bayan Agung (Operator) yang merangkap sebagai bendahara desa saat di kantor desa tidak bisa ditemui, begitu pula waktu dihubungi melalui WhatsApp juga tidak ada jawaban justru memblokir nomer handphone wartawan. 


Pada saat di lapangan, Sabtu (6/3/2021) kemarin, wartawan menemukan pembangunan jalan paving yang berlokasi di Dusun Dadapan RT01 RW03 dengan volume 2m x 288m, anggaran Rp55 juta dan rehab cungkup makam sebesar Rp149 juta bersumber dari SILPA tahun 2019. Dalam pengamatan LSM serta wartawan, jalan paving tersebut diperkirakan volume tidak sampai seperti yang tertera di prasasti proyek. 


Dengan adanya beberapa dugaan yang ada di Desa Dadapan, LSM dan wartawan mencoba berkoordinasi dengan pihak Kecamatan Senin (8/3/2021). Dalam hal ini Camat (Mohamad Makrup. S.Sos) tidak dapat berbuat banyak untuk menyikapi hasil temuan dugaan penyimpangan di wilayah kerjanya. 


"Saya tidak bisa membenarkan ataupun menyalahkan, kalaupun ada laporan masyarakat karena kemarin sudah ada pemeriksaan Inspektorat di desa, andaikan ada sesuatu yang kurang itu akan menjadi temuan Inspektorat, apalagi kalau masalah kegiatan pembangunan fisik," jelasnya.


Diharapkan pihak masyarakat, BPD dan Kecamatan mengambil sikap tegas untuk memberikan pembinaan serta penyelesaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara ini. Karena ada dugaan menyalahgunakan keuangan Negara yang diduga dilakukan secara bersama oleh Kades Yuliantono dan Bayan Agung sebagai Bendahara.(Tim)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama