Polda Jatim Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Secara Ilegal

Konferensi Pers Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi Di Gedung Humas Polda Jatim

Jawapes Surabaya - Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jatim berhasil ungkap perdagangan (Transaksi) satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi legalitas yang sah di Kediri maupun Sidoarjo.

Selain mengamankan satwa liar yang dilindungi seperti Se-ekor elang brontok, dua ekor lutung budeng (Anakan) dan enam ekor lutung budeng serta lima belas ekor burung Kakatua Maluku.

Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim juga menangkap tersangka VPE (29) dan NK (21), keduanya pasangan Suami-istri (Pasutri) di Pakunden, Kec. Pesantren Kota Kediri serta NR (26) di Dusun Biting Desa Suko, Sidoarjo, tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Efendi serta Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, BBKSDA Jatim Wiwiet Widodo, (17/2/2021).

Ketiga tersangka ini telah melanggar Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yaitu Pasal 40 ayat (2) dan 21 ayat (2) huruf a dan c, sambungnya.   

Lebih lanjut, AKBP Zulham Efendi menerangkan, kami bekerjasama dengan BBKSDA Jatim dengan mendatangi ke lokasi dan melakukan tracking terkait perdagangan satwa liar melalui online media sosial (Medsos) facebook.

Hasil dari tracking dilokasi, kami menemukan berbagai jenis satwa liar yang dilindungi untuk di perdagangkan dan serta menangkap para tersangka, tambahnya.

Zulham mengatakan, sementara ini salah seorang tersangka yakni NK tidak dilakukan penahanan dikarenakan dalam kondisi hamil sedangkan bagi kedua tersangka dilakukan penahanan dan prosesnya masih berlanjut.

Zulham menegaskan, tersangka menawarkan serta menjual satwa liar ini melalui medsos dengan harga bervariatif mulai harga Rp 2 juta hingga sampai Rp 8 juta. Bahkan jenis burung elang bisa dijual hingga sampai Rp 15 juta, ungkapnya.  

Sementara ini, kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut mengenai perdagangan satwa yang dilindungi dengan melakukan pengejaran terhadap para penadah (Pembeli) satwa tersebut.

Para tersangka sudah mendapatkan keuntungan puluhan juta rupiah dari hasil perdagangan satwa. Perdagangan ini sudah dilakukan tersangka cukup lama, tandasnya.

Kepala Bidang KSDA Wilayah II Gresik, BBKSDA Jatim, Wiwiet Widodo mengatakan, kami sebelumnya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Ditreskrimsus Polda Jatim karena berhasil mengungkap perdagangan satwa liar ini.

Menurutnya, pengungkapan ini merupakan suatu keberhasilan yang luar biasa sebab satwa yang diperdagangkan ini sangat langka dan memiliki nilai jual yang luar biasa di pasaran ilegal.

Mengenai satwa anakan lutung yang sudah remaja ini banyak diminati beberapa negara khususnya negara Thailand dan sekitarnya sejak tujuh tahun terakhir ini. "Jika mengambil anakan luntung ini berarti sama dengan membunuh induknya," jelasnya.

Para tersangka di dalam melakukan kegiatan perburuan luntung ini biasanya melakukan penebangan pohon karena luntung biasanya meninggalkan anaknya diatas pohon. 

"Hal ini bisa mengakibatkan kerusakan ekosistem dan serta merugikan negara terkait perdagangan lutung secara ilegal, terangnya. 

Rencananya seluruh satwa yang berhasil diamankan ini akan kami lakukan rehabilitasi dalam satu sampai dua bulan, setelah itu dipilah berdasarkan kesehatan dan penilaian perilaku satwa tersebut kemudian bisa di lepas ke alam bebas, tandasnya. (Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan