![]() |
| Marsinah (orang tua korban) bersama keluarga saat dikonfirmasi di rumahnya |
Menurut Marsinah sebagai orang tua almarhumah mengatakan, Hikmatul Hasanah berangkat keluar negeri itu pada Bulan Agustus 2018 dengan sponsor Ibu Susi dan yang memberangkatkan Bapak Nanang Iskandar melalui PT. Mangga Dua Mahkota.
"Awalnya, anak saya mendaftar dan berangkat ke Negara Singapura dan sempat bekerja selama empat bulan, lalu tiba-tiba di pulangkan yang katanya ada masalah. Setelah pulang, selang satu minggu ditempat sponsor kemudian diberangkatkan kembali ke Negara Malaysia dengan sponsor dan perusahaan yang sama di PT. Mangga Dua Mahkota", ungkapnya kepada awak media saat dikonfirmasi pada Minggu Malam (14/02/2021) dirumahnya.
Masih lanjut, Marsinah mengaku bahwa selama anaknya bekerja di Negara Malaysia, Hikmatul Hasanah tidak pernah mengeluh dan dia hanya menyampaikan ingin pulang terkait Finish Kontraknya namun karena Pandemi Covid-19 akhirnya dibatalkan.
"Selama di Malaysia anak saya tidak memegang Hand Phone (Hp) sendiri, sedangkan untuk komunikasi dengan keluarga hanya menggunakan Hp milik majikan perempuan dan saat komunikasinya pun selalu di dampingi oleh majikan," ungkapnya.
"Kami terakhir komunikasi langsung dengan Hasanah, yaitu pada tanggal 25 Januari 2021 sedangkan mengenai kabar tidak ada masalah. Yang mengherankan buat kami, anak saya Hasanah selama di Malaysia tidak boleh memberi tahu ke keluarga tentang pekerjaannya, nama dan alamat majikannya, bahkan sampai gajipun juga keluarga tidak tahu sama sekali perbulannya berapa," beber Marsinah dan Yunus juga Burhanudin sebagai ayah korban.
Dengan meninggalnya anak saya, pihak PT. Mangga Dua Mahkota (Agen Cilacap) sudah mendatangi ke rumah keluarga korban untuk melakukan mediasi pada Selasa (02/02/2021) namun dalam mediasi yang dilakukan, pihak keluarga tidak menerima dengan adanya poin dalam pernyataan yang menyatakan tidak akan mentuntut atau memperkarakan secara jalur hukum dan mengakui musibah yang terjadi adalah kesalahan korban sendiri sehingga keluarga menyadari, ujarnya.
Pernyataan yang dibuat oleh pihak Perusahaan bahwa keluarga korban awalnya tidak tahu isi dari bunyi pernyataan tersebut dan setahu keluarga bahwa pernyataan yang ditanda tangani adalah surat kuasa untuk pengambilan atau pemulangan jenasah. Adapun surat pernyataan lain yang ditanda tangani, keluarga tidak membaca karena pada saat itu ayah korban (Burhanudin) memberi tanda tangan dalam kondisi sedang sakit.
Karyoto selaku keluarga korban, berharap dan menuntut pemulangan jenasah dan segala fasilitas dipenuhi oleh pihak Perusahaan dan Agency. Menuntut hak korban termasuk biaya santunan, Asuransi dan hak lainnya yang selanjutnya minta dilakukan otopsi terhadap jenasah sesampainya di rumah duka. Tidak cukup disitu, dengan kejanggalan ini kami akan mempuh upaya jalur hukum, tegas Karyoto.
Saat awak media menghubungi Ketua Asosiasi Cahaya Fortuna Cilacap, Vivin Eka Budi Wahyono melalui telepon genggam, dia mengatakan tidak bisa memberikan informasi sepenuhnya. Jangankan informasi, identitas korban saja tidak tahu, kata Vivin.
"Kami dari pihak Asosiasi sudah berusaha koordinasi dengan pihak Kepolisian Bantarsari untuk memperoleh data agar kami nantinya bisa melakukan langkah-langkah tetapi hasilnya nihil, kami ingin tahu nama korban saja tidak diberitahu," tutur Vivin.
Asosiasi dalam hal ini adalah sebuah wadah Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Dugaan sementara bahwa almarhumah Hikmatul Hasanah saat di berangkatkan ke Singapore dan terakhir di Malaysia tidak melalui prosedur yang benar atau non ilegal. Terpantau, ada kesan terkait kepulangan jenazah juga ditutup-tutupi oleh beberapa pihak. Berdasarkan informasi yang sedianya jenazah dipulangkan pada 10 Februari 2021 sampai rumah duka namun ada penundaan hingga beredarnya pemberitaan ini dengan alasan masalah Cargo.(Gyt/Egy)
View


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments