Adapun penggeledahan dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Cilacap Muhammad Hendra Hidayat, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap dengan nomor : Print-35/M.3.17/Fd.1/02/2021 tanggal 18 Februari 2021. Dalam penggeledahan tersebut dikawal aparat Kepolisian dari Polsek Kesugihan, tim melakukan penggeledahan setiap ruang Kantor Desa Bulupayung dan meninjau lokasi Stone Crosser yang berada di Jl. Raya Kesugihan.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilacap Timotius Tri Ari Mulyanto melalui Kasi Pidsus Muhammad Hendra Hidayat mengatakan, ini sesuai dengan Surat Perintah penyidikan mengenai Dana Desa (DD) tahun 2017 walaupun dalam sprindiknya itu dari 2016-2020.
"Poinnya untuk Stone Crosher tersebut berasal dari Dana Desa (DD) tahun 2017," katanya.
Lanjut Hendra, untuk kerugian negara saat ini sedang dihitung oleh ahli auditor dari Inspektorat Kabupaten Cilacap yang ikut bersama kita, sehingga belum bisa kami sampaikan berapa kerugian negara.
"Dalam penyidikan ini, kami membawa barang bukti berupa dokumen dari Kantor Desa dan sebagian dari saksi-saksi yang kita ambil keterangannya saat diperiksa di Kejaksaan," tuturnya.
Selain itu juga, kami mengamankan barang bukti alat berat berupa Stone Crosher. Sebetulnya alat tersebut akan kita bawa namun karena mesinnya tidak ada maka tidak bisa kami bawa.
"Maka dari itu kami pasang garis Police Line agar tidak diubah bentuknya dan kita buatkan berita acara penitipan kepada pihak yang bertanggungjawab disini," tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Suharyono mengatakan, kejadian itu diawali dari pihak CV. Akbar Perkasa selaku pengelola yang tidak memberikan hak kepada BUMDes atau pihak desa terkait bagi hasil," katanya.
Penyertaan modal bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp.501.000.000,- tahun anggaran 2017. Selain sumber dari Dana Desa (DD), Kementrian Desa (Kemendes) juga memberi tambahan sebesar Rp. 50.000.000,- sehingga total anggaran yang diterima yaitu Rp. 601.000.000,- jelasnya.
Penyertaan modal digunakan untuk membuka lokasi pabrik Stone Crosher (pemecah batu) yang nilainya sesuai angka nominal dana yang dikucurkan.
Sebelumnya pihak pengelola CV. Akbar Perkasa sudah melakukan MOU dengan pihak desa sebelum pengurus dibentuk, dan kami sebagai pengurus hanya melaksanakan kebijakan yang sudah ada.
Terkait prosentase 45% untuk BUMDes sedangkan 55% pihak CV, bebernya.
Lokasi atau lahan yang digunakan merupakan milik warga yang dibayar secara sewa dan sewanya pun bermacam bentuk berupa ganti lahan persawahan sebesar Rp. 21.600.000,- per tahun.
Mengenai Income Desa, awal 2017 Stone Crosher sudah beroprasi dan ada masukan hasil hingga kegiatan ditutup, sampai sekarang pengurus baru menerima hasil sebanyak Rp. 30.000.000, tutur Haryono.
Saat dikonfirmasi, Ahmad Badari selaku Kepala Desa Bulupayung menyampaikan bahwa penyertaan modal sumber Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp. 501.000.000,- masuk APBDes tahun anggaran 2017 dan pada tahun anggaran tersebut ia belum menjabat menjadi Kepala Desa.
Ahmad mengaku, permasalahan ini justru muncul ketika dirinya menjabat Kepala Desa. Dan upaya yang dilakukan setelah menjabat pada 2019 hingga sekarang berusaha meminta pengurus BUMDes atau pihak pengelola untuk membuka transparansi yang bisa di pertanggungjawabkan.
"Beberapa kali undangan, agenda rapat kami adakan dilingkup Pemerintahan Desa untuk membahas upaya penyelesaian secara transparan," jelas Kepala Desa.
Harapannya, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan semua tidak ada yang saling dirugikan, harapnya.
Dugaan kasus yang sedang ditangani pihak Kejaksaan dan sudah memeriksa beberapa saksi-saksi, kami serahkan sepenuhnya ke pihak Penyidik. Harapan kami, masalah yang terjadi tidak menimbulkan kasus yang mengarah terhadap pidana sehingga warga kami bisa selamat dari upaya jeratan hukum," pungkasnya.(Egy W/Tjng)
View
Posting Komentar