Yogyakarta, Pengelolaan Tepat, Menuju Pajak yang Lebih Baik

Tugu di Kota Yogyakarta

Pemerintah Kota Yogyakarta menjalankan kewajiban perpajakannya sesuai aturan yang berlaku sehingga penerimaan pajak pusat dan daerah menjadi optimal. Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti, mengharapkan bahwa wajib pajak harus membayarkan pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pajak merupakan tulang punggung pembangunan bangsa Indonesia karena sebagian besar sumber APBN berasal dari pajak. Selain itu, pajak daerah juga akan menjadi pendapatan daerah tersebut. Oleh karena itu, jika pajaknya optimal akan berdampak pembangunan di Indonesia maupun daerah. Bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dalam rangka melaksanakan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan kemandirian daerah.Dalam pelaksanaan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pemerintah pusat maupun di daerah, perlu menerapkan prinsip-prinsip good governance sebagai landasan bagi penyusunan dan penerapan kebijakan pemerintahan yang baik. Good governance menjadi penting untuk diimplementasikan dalam hal pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya di Dinas Pajak Dan Pengelolaan Keuangan (DPDPK) Kota Yogyakarta. Ada lima prinsip utama yang paling signifikan yaitu yaitu Partisipasi, akuntabilitas, transparansi, efektifitas, dan keadilan/kesetaraan untuk mengetahui implementasi good governance dalam pengelolaan pendapatan asli daerah di Kota Yogyakarta.

Yogyakarta menuju Jogja smart city yaitu tumbuhnya aplikasi berbasis elektronik sebagai inovasi dalam membangun jogja yang lebih baik. Sistem aplikasi e-SPTPD merupakan inovasi asli yang dibangun oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Yogyakarta bekerjasama dengan pihak ketiga dalam rangka menuju Jogja Smart City. e-SPTPD atau Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak Daerah merupakan sistem aplikasi yang dibangun berbasis web dan dikembangkan sebagai sarana Wajib Pajak melaporkan  Pajak Daerah secara online dan dapat diakses dimana saja. Aplikasi ini terkoneksi secara real time dengan Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah  yang sudah berjalan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta. Pelaksanaan e-SPTPD diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 10 Ayat 1 yang menyebutkan Wajib Pajak Hotel, Wajib Pajak Restoran, Wajib Pajak Hiburan dan Wajib Pajak Parkir wajib mengisi aplikasi e-SPTPD. 

Dengan melaporkan Pajak Daerah setiap bulan melalui e-SPTPD, Wajib Pajak semakin dimudahkan karena tidak perlu datang ke Loket Pelayanan Pajak Daerah. Untuk dapat mengakses e-SPTPD dapat mengunjungi alamat situs https://sptpd.jogjakota.go.id.

Salah satu hal penting terkait dengan otonomi tingkat pemerintahan yang lebih tinggi kepada pemerintahan yang lebih rendah untuk mendukung fungsi atau tugas pemerintahan yang dilimpahkan, dari diterapkan kebijakan otonomi daerah. Prinsip dasar yang harus diperhatikan adalah, artinya penyerahan atau pelimpahan wewenang pemerintah membawa konsekuensi anggaran yang diperlukan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dan menyempurnakan pengelolaan pajak daerah.

Pembayaran pajak daerah secara online semakin memudahkan dan mempercepat wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakan setiap bulannya. Wajib Pajak tidak perlu lagi datang ke Loket Pajak Daerah dan mengisi formulir SPTPD secara manual untuk melaporkan pajaknya. Wajib pajak cukup mendaftar akun e-SPTPD dan mengisi formulir SPTPD melalui website sptpd.jogjakota.go.id. Selanjutnya Wajib Pajak akan mendapatkan kode bayar yang dapat digunakan untuk membayar pajaknya di Bank BPD DIY. 

"Kota Yogyakarta terus menerus berusaha memberikan pemahaman kepada Wajib Pajak terkait mekanisme pembayaran pajak secara elektronik. Hal ini bertujuan, agar masyarakat dapat menerima dan memahami adanya inovasi yang menunjang keefektifan pajak menuju lebih baik. Inovasi ini untuk memudahkan proses pembayaran pajak dimana telah mendapat apresiasi dan menembus 99 besar ajang Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP 2019) diselenggarakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Pemerintah berharap agar seluruh kota di Indonesia dapat memudahkan proses pajak demi pemerintahan yang baik,” ungkap Wasesa terhadap pengelolaan pajak di Jogja.


Penulis Nilna Nida Hudayah

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama