![]() |
Pemkot Surabaya |
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pendapatan Asli Daerah (PAD) bertujuan memberikan kewenangan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah. Sejalan dengan kewenangan tersebut, pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber keuangan khususnya untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Di masa pandemi Covid-19 ini memberikan dampak yang besar terhadap perekonomian global. Ini termasuk pula sektor perpajakan. Seberapa lama pandemi ini berlangsung dan seberapa dalam dampaknya bagi aktivitas sosial-ekonomi akan menentukan masa depan sektor perpajakan di Indonesia, salah satu kota yang terdampak adalah Kota Surabaya. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil solusi dengan mengoptimalkan teknologi informasi dalam pelayanan publik dan administrasi pajak daerah di tengah penyebaran Covid-19 salah satunya dengan sistem berbasis elektronik yang menjadi andalan Pemkot Surabaya meskipun kontak langsung dengan masyarakat diminimalkan saat ini. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga mengandalkan penerimaan dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). Agar PAD dapat meningkat maka Pemkot Surabaya melakukan kerjasama dengan Kementerian Keuangan, dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi di daerah. Hal ini terkait kepemilikan data wajib pajak, khususnya hotel dan restoran oleh Pemerintah Kota Surabaya. Walikota Surabaya berharap dengan adanya kerjasama ini data wajib pajak yang dimiliki dapat membantu Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, untuk meningkatkan penerimaan untuk biaya pembangunan.
Seperti diketahui, pendapatan dari pajak restoran lebih besar dibandingkan pendapatan dari pajak hotel karena memang objeknya semakin banyak dan berkembang di Surabaya. Hotel juga tercatat tumbuh. Hanya saja masih perlu terus didorong agar okupansinya meningkat. Namun, di masa pandemi Covid-19 ini, mayoritas kawasan hotel, tempat wisata yang dikelola pemerintah maupun swasta, dan restaurant, mengalami penurunan pengunjung karena pandemi Covid-19. Akibatnya, PAD Surabaya hanya terealisasi Rp 2,6 triliun atau 35% dari target 2020 sebesar Rp 9,683 triliun. Pandemi Covid-19 yang terjadi selama kurang lebih 1 tahun ini cukup memukul perekonomian di Surabaya sehingga berujung pada menurunnya PAD yang diperkirakan mencapai 50 persen.
Pemerintah Surabaya pun mengimbau, di tengah situasi Covid-19 ini agar masyarakat bisa melakukan pembayaran pajak melalui sistem online yang sudah disiapkan sejak tahun 2017 melalui http://bpkpd.surabaya.go.id atau aplikasi mobile Surabaya Tax. Dengan adanya system pajak online akses pembayaran semakin lebih mudah, salah satunya pembayaran pajak restoran yang guna untuk mempermudah untuk membayar dan melaporkan pembayaran, meminimalisir terjadinya potensi kehilangan pajak daerah karena pajak restoran merupakan komponen yang memberikan kontribusi yang besar. Tidak hanya itu, Bagi warga yang merasa kesulitan dalam hal ekonomi karena dampak Covid-19, BPKPD Pemkot Surabaya telah memberikan fasilitas relaksasi bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran secara mengangsur. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang mengalami kendala dalam pembayaran karena dampak Covid-19.
Dalam kondisi pandemi saat ini, penerimaan dari pajak tersebut juga dimanfaatkan Pemkot Surabaya dalam menangani dan menanggulangi dampak Covid-19. Salah satunya memberikan bantuan sosial berupa permakanan bagi warga terdampak hingga menyiapkan fasilitas hotel untuk kebutuhan isolasi. Di sisi lain, Pemkot Surabaya juga harus melakukan kewajiban-kewajiban rutin belanja wajib yang tidak bisa dihindari. Seperti pembayaran PJU untuk penerangan jalan umum, hingga perbaikan infrastruktur jalan. Oleh karena itu, penerimaan pajak ini sangat penting bagi Pemkot Surabaya untuk mendukung pelaksanaan pemenuhan kewajiban tersebut. Jadi penerapan system pajak online ini adalah mampu meningkatkan atau mempertahankan efektivitas pengumpulan pajak di pemerintahan Kota Surabaya yang berasal dari parkir,restoran,dan juga hotel. Dan dengan adanya system pajak online ini juga diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan juga dapat mengembangakannya menjadi lebih baik.
![]() |
Nama : Novia Dwi Putri Utami |
Jurusan : Program Studi Ilmu Administrasi Publik Universitas : Muhammadiyah Sidoarjo |
Pembaca
Posting Komentar