Bupati Magetan Umumkan Kabupaten Magetan Masuk Zona Merah

Bupati Magetan Umumkan Kabupaten Magetan Masuk Zona Merah
Bupati Suprawoto umumkan Kabupaten Magetan sudah memasuki zona merah

Jawapes Magetan - Bupati Magetan Suprawoto mengumumkan jika Kabupaten Magetan sudah memasuki zona merah  kembali Positif rate covid-19 capai 24 persen. Hal ini disampaikan Bupati melalui konpres di Pendopo Surya Graha, Selasa (19/1/2021).

Bupati Suprawoto menerangkan bahwa angka positif rate yang mencapai 24 persen yaitu dari 100 penduduk Magetan jika disampling maka ada 25 orang diperkirakan terkena covid-19. Sementara pasien positif covid 19 yang meninggal hingga pertengahan Januari 2021  telah mencapai 66 pasien. 

“Menurut perhitungan kita ini zonanya sudah memasuki zona merah. Indikator yang meninggal ada 66 orang,” ujarnya.

Lanjut Bupati Magetan, Kenaikan jumlah pasien covid - 19 di RSUD Sayidiman juga mengalami peningkatan sejak Bulan Desember 2020 lalu. Tingginya angka kematian  pasien covid-19 dikarenakan warga yang dirujuk dan ditangani rumah sakit kebanyakan dalam kondisi yang sudah parah. 

“Utamanya di unit gawat darurat ada trent kenaikan mulai Desember – Januari 2021,” imbuhnya.

Untuk mencegah trend kenaikan pasien covid - 19, Pemerintah Kabupaten Magetan akan meningkatkan rasio warga yang akan melakukan swab PCR. Pemkab Magetan juga akan menambah jumlah ruang isolasi di RSUD Sayidiman dan sejumlah puskesmas serta  peningkatan swab PCR di RSUD Sayidiman, Labkesda dan RS TNI AU Isawahjudi. 

“Kita akan meningkatkan rasio untuk pemeriksaan melalui PCR, yaitu 1 dibanding 10,” ucap Bupati.

Terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pemerintah daerah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut. Pemerintah daerah masih  menunggu pembahasan perubahan perda yang akan dilakukan oleh DPRD Magetan. 

“Kebetulan kita akan ada perubahan perda, dan item pemberlakuan PPKM akan dimasukkan dalam sanksi dan seterusnya,” katanya.(zm)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama