Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan menggunakan aplikasi "Jogo Surabaya" selama bulan November 2020, berhasil mengungkap 36 kasus narkoba dan 57 tersangka di wilayah Kota Surabaya.
Dalam keberhasilan pengungkapan ini, diamankan barang bukti narkoba yaitu, sabu-sabu seberat 1 Kg lebih, Ganja seberat 20,98 gram, pil Ekstasi sebanyak 19,5 butir, pil dobel L alias Koplo sebanyak 6 ribu butir dan Alprazolam sebanyak 4 butir, ungkap Iptu Danang Eko Abrianto, S.I.K, Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, (2/12/2020).
Dari 57 tersangka yang ditangkap ini, kebanyakan berperan sebagai pengedar dan kurir narkoba serta mereka merupakan jaringan Lapas, lanjutnya.
Selain itu pula, Danang menegaskan, dari 57 tersangka terdapat dua tersangka perempuan serta ada tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun anggota Polri.
"Satresnarkoba Polrestabes Surabaya sangat komitmen di dalam memerangi narkoba dan bahkan ada anggota yang salah menggunakan narkoba maka akan kita proses dalam arti kita tidak pandang bulu untuk memproses pelaku kejahatan," jelasnya.
Para tersangka narkoba dari 36 kasus ini, kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika. Pasal 62 Undang-undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang psikotropika serta Pasal 196 dan 197 Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, terangnya.
Kami dari Polrestabes Surabaya menghimbau kepada masyarakat di Surabaya agar semakin pandai tidak terlibat di dalam tindak pidana narkotika.
Selain itu, Polrestabes Surabaya juga mengharapkan kerjasama kepada masyarakat Surabaya agar memberikan suatu informasi terkait narkotika supaya kegiatan peredaran narkotika bisa dihancurkan, pungkasnya.
Menurut pengakuan tersangka perempuan yang bekerja sebagai sales mengatakan, saya memakai ganja tiga linting, alasannya susah tidur. Ia memakai Ganja sudah satu tahun dengan cara meminta kepada temannya dan mengaku menyesal.
Tersangka perempuan satunya lagi mengatakan, Ia berperan sebagai pengedar narkoba jenis pil ineks sudah satu bulan, alasannya tidak ada kerjaan. Ia mendapatkan pil ineks dari seorang temannya yang sudah di amankan terlebih dulu kemudian Ia jual ke temannya yang lainnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments