Satreskrim Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Spesialis Jambret

Satreskrim Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Spesialis Jambret


Jawapes Surabaya - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan disebut dengan (Jambret) yang selama ini sering meresahkan warga Kota Surabaya, khususnya bagi para wanita (Ibu-ibu).

Pelaku penjambretan Deny Indrianto (25) warga jalan Tambak Asri Surabaya ini, diringkus anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah dilakukan tindakan tegas dan terukur, dilumpuhkan kakinya dengan timah panas saat kabur.   

Pelaku ini juga residivis karena pernah ditahan dengan kasus yang sama dan baru keluar dari Lapas Agustus lalu, ungkap Waka Polrestabes Surabaya AKBP Hartoyo di dampingi Kompol Oki Ahadian Purwono Kasatresrim Polrestabes Surabaya serta Iptu Agung Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, (21/12/2020).

Selain itu pula, kami masih melakukan pengejaran terhadap salah seorang temannya berinisial KR (DPO) karena kabur melalui jendela saat akan diringkus di jalan Genting Baru. Kami menghimbau kepada pelaku untuk segera menyerahkan diri, lanjutnya.

Pelaku Deny yang merupakan spesialis kejahatan jalanan pada malam hari ini sudah melakukan aksinya sebanyak tujuh kali di wilayah Kota Surabaya diantaranya di jalan Osowilangon, Kalianak, Mbah Ratu dan Tidar serta Demak, terangnya.


Polrestabes Surabaya Tembak Kaki Spesialis Jambret


Akibat aksi kejahatan yang dilakukan kedua pelaku di jalan Tidar Surabaya tempo hari yang lalu menyebabkan seorang ibu dan anaknya berusia 6 tahun terjatuh saat mengendarai motor karena antara pelaku dan korban sempat terjadi tarik-menarik tas milik korban, bebernya.

Saat ini, Ibu dan anaknya sedang dirawat di Rumah Sakit Dr. Ramelan Surabaya sedangkan anaknya telah mengalami luka yang cukup parah daripada ibunya, tambahnya.

Kami menghimbau kepada semua pengendara motor, khususnya ibu-ibu harus berhati-hati, "jangan membawa barang yang berlebihan, tas jangan dicangklongkan di badan dan ditaruh di tempat yang aman serta tidak perlu takut melakukan aktivitas sebab kita sudah melakukan langkah-langkah preventif dengan menempatkan tim patroli di titik-titik yang rawan, tuturnya.

Pelaku kejahatan jalanan dan sekaligus residivis ini sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy) 

Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama