Jawapes Surabaya - Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan komplotan pelaku berjumlah empat orang di daerah Lumajang dengan melakukan penyekapan terhadap penghuninya.
Komplotan pelaku pencurian dengan kekerasan yakni, SA (38), SH (53), AH (31) dan AK (31) seluruhnya warga Lumajang ini sudah ditahan di Mapolda Jatim, ungkap Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Nasrun serta Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono, (21/12/2020).
Aksi kejahatannya dilakukan pada malam hingga pagi hari dengan membawa senjata tajam (Clurit) dan target sasarannya rumah-rumah penduduk, terutama penghuninya sedikit serta yang sudah berusaha lanjut (Berumur), lanjutnya.
Mereka sudah melakukan aksinya di berbagai tempat yang berada di daerah Kabupaten Lumajang diantaranya di Kecamatan Klakah, Randuagung dan Tekung, jelasnya.
Dalam aksinya, komplotan ini mengintai terlebih dulu rumah yang menjadi target sasarannya lalu merusak pintu dan setelah berhasil kemudian masuk ke dalam rumah tersebut sambil mengancam penghuni rumah (Korban) dengan clurit, terangnya.
Disamping itu pula, komplotan pelaku pencurian ini juga melakukan penyekapan dengan mengikat kaki dan tangan serta menutup mulut korban memakai kaos dan kain korden kemudian mengambil barang-barang berharga di dalam rumah itu seperti, "uang, perhiasan, motor dan lain-lainnya milik korban," setelah itu kabur, bebernya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim tidak segan-segan akan melakukan penegakan hukum untuk mewujudkan mantapnya kamtibmas dan guna mendukung pertumbuhan perekonomian di Jawa Timur, apalagi di masa pademi Covid-19 ini, tegasnya.
"Polda Jatim akan tetap melakukan proses penegakan hukum tanpa mengabaikan kegiatan-kegiatan Kepolisian lainya seperti, pre-emptif dan pre-ventif," tambahnya.
Para pelaku komplotan pencurian dengan kekerasan ditahan di Mapolda Jatim dengan dikenakan Pasal 365 serta 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun.
Barang bukti, baik hasil pencurian maupun barang milik korban serta alat untuk digunakan kejahatan turut disita dan diamankan untuk proses di pengadilan berikutnya, tandasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar