Jawapes Jakarta - Dua tersangka kasus penipuan internasional dengan modus business email compromise (BEC), berinisial Udeze alias Emeka dan Hafiz yang membuat dokumen dan berpura-pura menjadi direktur sebuah perusahaan fiktif berhasil ditangkap Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers nya di Mabes Polri, Jakarta pada Rabu (16/12/2020) menyampaikan bahwa dua tersangka yaitu Udeze alias Emeka dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif dan berpura-pura menjadi direktur perusahaan fiktif dibantu dua rekannya yaitu Belen alias Dani dan Nurul alias Iren ini berhasil diamankan Bareskrim Polri.
"Dalam menjalankan aksinya, dua tersangka ini mengirim email palsu memberi informasi perubahan nomor rekening untuk pembayaran Rapid tes yang telah dipesan oleh korban. Akibat perbuatannya, korban yang merupakan warga negara (WN) Belanda transfer dana ke rekening atas nama CP Bio sensor (perusahaan fiktif) sejumlah USD 3.597.875 atau Rp 52,3 Miliar," tandasnya.
Sigit menyampaikan, terkait penipuan Internasional Modus Email Bisnis ini, Bareskrim Polri sudah menangani 5 kasus lintas negara. Tiga kasus diantaranya terkait covid-19 sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.
"Terkait dengan covid itu, negara Itali, Belanda dan Jerman. Sedangkan terkait dana dan investasi, Argentina dan Yunani," lanjutnya.
Total kerugian yang dilakukan oleh dua tersangka mencapai Rp 276 Miliar. Sementara Rp 141 Miliar telah berhasil disita Bareskrim Polri, pungkas Sigit.(red/hms)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments