Menurut Waluyo Sejati selaku Ketua Formatik dalam keteranganya, Minggu Siang (27/12/2020) akan menanyakan ke pihak Kejaksaan Negeri Banyumas, bila tidak ada tindakan maka akan melanjutkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Adapun dugaan penyalahgunaan yang sudah dilaporkan ke Kejari Banyumas antara lain, adanya pengaspalan jalan pribadi yang berlokasi di Rw. 09 menuju ke Makam namun realisasinya tidak ada bentuk fisik jalan aspal, dan hanya berupa tanah urug dengan menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 40.000.000 (Empat puluh juta rupiah).
Sementara ada dugaan lain berupa bangunan Gedung Sanggar Tari, nilai RAB bangunanya sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) yang diambil dari Dana Desa dan tidak ada bentuk fisik bangunanya juga.
Selanjutnya disisi lain terdapat dugaan Mark up pengadaan 10 gerobak sampah, dengan harga per gerobag sebesar Rp. 3.000.000 (Tiga juta rupiah) namun dilaporkan pada RAB tertera per gerobak dikenakan harga sebesar Rp. 6.000.000 (Enam juta rupiah), jadi total 10 gerobak senilai Rp. 60.000.000 (Enam puluh juta rupiah).
Kemudian untuk pembangunan kios Pasar Desa Patikraja yang diduga tidak terealisasi sebesar Rp. 205.000.000 (Dua ratus lima juta rupiah), masih sama menggunakan dari Dana Desa, ungkap Waluyo.
Berdasarkan penyampaian Formatik melalui Waluyo Sejati mengatakan, semua dugaan penyalahgunaan tersebut merupakan anggaran dari Dana Desa Tahun 2019. Harapannya, dari kasus yang dilaporkan atas pengaduan masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan anggaran agar segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, tandasnya.(SoN)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments