Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Ungkap Jaringan Pamekasan Serta Sampang

Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap pengedar dan sekaligus kurir narkoba jaringan Pamekasan serta Sampang Madura dan layak mendapatkan apresiasi.

Selain mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan pil dobel L, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya juga menangkap tersangka KU (29) warga Sidoarjo, MFNP (25) warga Kediri dan JN (30) warga Sidoarjo serta AZ warga Rungkut Tengah Surabaya.

Saat ini, kita masih melakukan penyelidikan dan pengembangan serta pendalaman lebih lanjut mengenai asal barang haram yang didapatkan tersangka, ungkap Kompol Heru Dwi Purnomo, S.I.K, Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya bersama Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, AKP M. Akhyar di Mapolrestabes Surabaya, (11/11/2020). 

Pengungkapan jaringan narkoba ini, Heru Dwi Purnomo melanjutkan, awalnya kita menangkap tersangka KU dan MFNP di sebuah tempat kos di jalan Reformasi, Ds. Sambisari, Kec. Taman Sidoarjo dan serta mengamankan narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 1/2 Kg dan pil dobel L 234 ribu butir.

Heru menjelaskan, setelah menangkap dan melakukan introgasi terhadap kedua tersangka kemudian kita melakukan penyelidikan dan pengembangan lanjutan, akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya yakni, JN dan AZ di daerah Rungkut Surabaya.

Dari penangkapan kedua tersangka ini, kita mengamankan narkotika kurang lebih seberat 1 Kg sabu-sabu dan serta barang bukti lainnya yaitu tiga bendel klip plastik besar dan kecil, dua buah timbangan digital, dua buah handphone, bungkus bekas teh warna hijau dan serta barang bukti lainnya, terangnya.

Heru Dwi purnomo menegaskan, "jadi total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan yaitu 1,5 Kg sabu-sabu serta 234 ribu butir pil dobel L dan mereka ini jaringan dari Lapas Pamekasan dan Sampang Madura Jawa Timur".

Hingga saat ini, kita masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut mengenai asal barang haram ini dan serta untuk mengungkap jaringan lebih atasnya lagi, tambah Heru.

Ke-empat tersangka ini berperan sebagai  pengedar sekaligus kurir dan  peredarannya dilakukan di wilayah Madura serta Surabaya sekitarnya sedangkan barang haram ini didapatkan para tersangka dengan cara diranjau, bebernya.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya terpaksa melumpuhkan (Menembak) kedua kaki tersangka dengan timah panas karena melawan dan hendak kabur saat akan ditangkap, sambung Heru.

Berdasarkan catatan dari Kepolisian bahwa dari Ke-empat tersangka ini, kedua tersangka merupakan residivis dengan kasus yang sama, imbuhnya.

Kini, para tersangka sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Disamping itu pula, mereka juga dikenakan Pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia nomer 36 tahun 2009 tentang kesehatan, tandasnya.

(Dedy)  

Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan