Polda Jatim Ungkap Penipuan Dan Penggelapan Berkedok Investasi

Jawapes Surabaya - Subdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap tersangka penipuan dan penggelapan berkedok investasi bodong (Fiktif) dengan mengaku sebagai owner di sebuah perusahaan Raga Management Consultant beralamat di Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill blok GH/I No.15 Sidoarjo.

 Tersangka Panji Permana (39) warga Dusun Sitimerto Kel. Sitimerto Kec. Pagu, Kediri, ditangkap setelah dilaporkan 15 orang dari 20 orang sebagai korbannya yang diwakili oleh seorang pelapor dan sebanyak 15 orang ini mengalami kerugian materiil senilai Rp 15 Milyar, tutur Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim didampinngi AKBP Rofikoh Yunianto Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, (25/11/2020).

Selain itu pula, Trunoyudo melanjutkan, penyidik juga melakukan penyitaan  terhadap sebuah Perumahan Citra Garden Cluster Green Hill blok GH/1 No.15 Sidoarja, dua mobil mewah jenis sedan merk BMW serie X5 dan BMW serie 320i, satu unit motor, beberapa buku rekening tabungan, BPKB dan STNK serta barang bukti lainnya.

Trunoyudo menerangkan, dulunya antara tersangka dengan korban bersama-sama bekerja sebagai karyawan Bank Jatim, maka hal ini dijadikan tersangka sebagai modal kepercayaan kepada para korbannya supaya bersedia bekerjasama dengan menanamkan modalnya ke perusahaan Raga Management Consultant (Fiktif) tanpa ada izinnya.

Produk investasinya ini berbentuk flutuaktif mata uang asing (Forex) atau transaksi jual-beli mata uang asing. Tersangka menjanjikan keuntungan sebesar 5% hingga 6% Per-bulannya kepada para korban, namun kenyataannya korban tidak pernah menerima keuntungan sama sekali, jelasnya.

Kabid Humas menegaskan, tersangka sudah menjalankan operasional investasi bodong ini sejak tahun 2016 hingga sampai 2018. "Jadi uang puluhan milyaran rupiah hasil investasi dari para korbannya ini digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi".

Uang tersebut digunakan untuk pembelian rumah mewah di daerah Sidoarjo, beberapa mobil mewah, motor dan lain-lainya serta kebutuhan untuk pribadinya sendiri, tambahnya.

"Sementara ini masih ada15 orang yang sudah melaporkan. Namun tidak menutup kemungkinan ada sekitar 27 orang dari Jawa Timur maupun Kota Depok Jawa Barat berpotensi akan melaporkan juga dengan kerugian materiil sekitar Rp 10 M," sambungnya.

Trunoyudo menyampaikan, bagi para korban penipuan dan penggelapan dengan motif investasi bodong ini maka dipersilahkan untuk melaporkan ke Ditreskrimum Polda Jatim melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polda Jatim. 

Kini tersangka sudah ditahan di Polda Jatim dan dikenakan dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)


Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan