Dalam pelaksanaanya, sekolah wajib melibatkan komite dan masyarakat sekitar sekolah sesuai Permendiknas No. 5 Tahun 2010 jadi tidak ada penunjukan langsung.
Sebagaimana yang di ungkapkan pada saat wartawan datang ke rumahnya, Senin (16/11/2020). "Sejak awal pelaksanaan rehab ruang kelas SD Negeri 1 Betet Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk tidak ada musyawarah dengan komite ataupun pembentukan panitia pelaksana pembangunan," jelas Modin.
Menurutnya dalam pelaksanaan rehab ruang kelas yang menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) harus di kerjakan secara swakelola dan wajib melibatkan komite, sesuai Permendiknas No.5 Tahun 2010. "Sepertinya Kepala Sekolah yang sekarang ini tidak menghargai komite, saya sebagai ketua komite tidak pernah di undang untuk berembuk membicarakan bangunan yang mau di laksanakan",ucapnya.
"Jadi dari awal sampai selesai bangunannya saya tidak tahu menahu berapa anggarannya, siapa yang mengerjakan dan di toko mana matrialnya di beli, semua yang nangani Kepala Sekolah baru," lanjutnya.
"Kalau ini tadi ada guru datang kesini mengundang saya untuk datang ke sekolah, tapi saya nggak mau sudah terlanjur jengkel, mungkin ini tadi langsung ke rumahnya Pak Anwar sebagai wakil komite",pangkasnya.
Untuk memahami kegiatan pembangunan yang di laksanakan satuan lembaga pendidikan dalam menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) semuanya telah di atur dengan undang - undang sebagai dasar hukumnya. Salah satunya Permendagri No.20 Tahun 2009 di mana tanggung jawab berada di pundak Kepala Sekolah untuk membelanjakan dana sesuai petunjuk pelaksanaan.
Di ruang kerjanya dan waktu yang berbeda Kepala Sekolah (Agung), Rabu (18/11) menyangkal semua ucapan dari ketua komite, "Sejak awal masalah rehab bangunan ruang kelas ini sudah di bicarakan dengan pihak komite. Pihak sekolah juga sudah menawarkan ke komite terkait pengadaan barang dan jasa karena sedikit ada masalah dengan upah tenaga kerja akhirnya kepala sekolah mencarikan tenaga kerja yang mau di bayar sesuai ketentuan RAB, kalau nggak salah di situ di sebutkan Rp.90 ribu untuk kepala tukang," jelasnya.
"Untuk tenaga kerjanya sebagian dari warga sini dan sebagian dari luar, sejak awal pelaksanaan rehab ini Pak Anwar (Wakil Komite) selalu datang kesini untuk mengawasi, kalau di bilang saya tidak bicara dengan komite itu kurang pas," tambahnya.
Sedangkan untuk SDN 1 Betet dengan anggaran sebesar Rp.270 juta yang bersumber dari APBN mengerjakan pembangunan rehab 3 ruang kelas dan prabotannya. Juga menambah rehab satu ruang kelas dengan kapasitas yang sama sebagai pengembangan anggaran.
Untuk pengadaan prabotannya pihak sekolah membeli 4 unit lemari kayu 2 pintu, meja 26 unit, dan kursi 52 unit serta di kembangkan lagi untuk membuat tempat cuci tangan di tiap - tiap pintu masuk ruang kelas.(Kobud)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments