Jawapes Surabaya - Ditpolairud Polda Jatim mengamankan seorang pria bernama Muslech Hidayat alias Alex (32) warga Banjarmasin karena diduga membawa satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi surat-surat resmi di KMP Mutiara Ferindo 5 yang berlayar dari Banjarmasin Kalimantan Selatan (Kalsel) menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim Intel Air yang dipimpin Kasi Intel Kompol Wahyudi bekerjasama dengan BKSDA Jatim, telah ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi dengan dikemas menggunakan box kardus dan serta box kotak splastik.
Beberapa jenis burung yang ditemukan diantaranya, burung Cucak Hijau, Murai Batu dan Kacer serta burung Kapas Tembak.
Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol. Arnapi menyampaikan, "iya benar, setelah Tim Intel Air bekerjasama dengan BKSDA Jatim melakukan pemeriksaan di KMP Mutiara telah ditemukan beberapa jenis burung yang dilindungi Undang-undang di kirim dari Banjarmasin menuju ke Surabaya," (22/11/2020).
Dalam hal ini, tersangka membungkus burung-burung itu dengan menggunakan box kardus dan box splastik kotak untuk mengelabui petugas. Namun, berkat kesigapan petugas di lapangan, akhirnya berhasil membongkar penyeludupan satwa yang dilindungi ini, kemudian petugas mengamankan tersangka dan serta membawa burung-burung itu sebagai barang bukti, jelasnya.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan, bahwa Ia membenarkan, jika Ditpolairud Polda Jatim telah mengamankan seorang tersangka yang diduga menyelundupkan beberapa jenis burung yang dilindungi oleh Undang-undang.
"Iya, Ditpolairud telah mengamankan seseorang yang berasal dari Banjarmasin, orang tersebut diduga menyelundupkan beberapa jenis burung ilegal sebab saat dilakukan penangkapan, orang itu tidak bisa menunjukkan surat-surat resmi," tutur Trunoyudo.
Hasil dari pengungkapan ini, petugas mengamankan sebanyak 205 ekor burung jenis Cucak Hijau masih hidup dan 20 ekor burung Cucak Hijau yang sudah mati, 96 ekor burung Murai Batu masih hidup dan 3 ekor burung Murai Batu yang sudah mati serta 20 ekor burung jenis Kacer dan 80 ekor burung Kapas Tembak.
Tersangka dapat dikenakan dengan Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
(Dedy)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments