Polres Pelabuhan Tanjung Perak Serta Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 1,2 Kg Dari Malaysia

Jawapes Surabaya - Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bekerjasama dengan Bea Cukai Tanjung Perak berhasil menggagalkan penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Malaysia melalui jalur expedisi untuk di edarkan di wilayah Jawa Timur umumnya dan Surabaya khususnya.

Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga menangkap tersangka MS (50) dan IW (43) dan keduanya warga Pamekasan Madura, ungkap Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyoningrum, S.Si, M.H, didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson Kasat Narkoba serta Kepala KPPBC TMP Tanjung Perak Aris Sudarminto, (19/10/2020).

Terbongkarnya pengiriman sabu-sabu ini, berawal informasi dari pihak Bea Cukai Tanjung Perak bahwa ada pengiriman barang dalam bentuk paketan yang di duga berisi narkoba jenis sabu-sabu melalui expedisi dari Malaysia, lanjutnya.

Ganis menjelaskan, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama-sama Bea Cukai Tanjung Perak kemudian melakukan penyidikan dan penyelidikan di tempat expedisi. 

"Akhirnya petugas berhasil menemukan sabu-sabu dengan berat total 1,2 Kg lebih (1.229 gram) di dalam sebuah dus paketan yang dibungkus plastik dengan disembunyikan di dalam sebelas power bank," sambungnya.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak membeberkan, petugas kemudian melakukan pengembangan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut terhadap barang paketan tersebut dengan cara control delevery di Dsn. Waru Ds. Waru, Kec. Waru Timur, Pamekasan Madura di tempat penerima paketan barang haram itu.

Ganis menegaskan, awalnya petugas menangkap tersangka MS dan setelah dilakukan introgasi terhadap dirinya bahwa Ia mengaku hanya disuruh oleh seseorang bernama IW kemudian petugas langsung bergerak dengan cepat dan berhasil menangkap tersangka IW tidak jauh dari lokasi.

"Menurut pengakuan kedua tersangka bahwa paketan berisi barang haram itu kiriman dari seseorang yang berada di Malaysia," tuturnya.

Kini kedua tersangka sudah ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Disamping itu pula, Polsek Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga berhasil mengungkap kasus narkotika dengan mengamankan 1.233 gram sabu-sabu dan menangkap tujuh tersangka yakni, 2 tersangka sebagai pengguna dan 5 tersangka sebagai pengedar, pungkasnya.

Kepala Bea Cukai Aris Sudarminto menambahkan, penindakan ini merupakan ke sembilan kali bagi Bea Cukai. Di tahun 2020 ini hampir 30 Kg yang sudah kita lakukan penindakan dan berkoordinasi dengan Polri maupun BNN, lanjutnya.

"Kali ini modusnya dimasukan ke power bank sedangkan yang kemarin ada lagi yang dimasukan ke tempat cat serta mainan dan selalu berganti- ganti, berkat analisis management resiko juga menggunakan alat-alat serta pemeriksaan yang akurat, akhirnya bisa menggagalkan penyelundupan barang haram ini," tandasnya.

(Dedy)

Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan