Jawapes Surabaya - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim berhasil mengungkap dugaan perbuatan tindak pidana terkait peretasan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember dan serta penyidik juga mengamankan alat bukti.
Selain itu pula Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap dua tersangka yakni, David (23) warga Tanjung Raya Kec. Wonokromo Kab. Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan dan Zul Fahmi (14) warga Kampung Cibaru Ds. Tambang Ayam Kec. Anyar Kab. Serang Provinsi Banten, ungkap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko bersama Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, (13/10/2020).
Siber Ditreskrimsus Polda Jatim kemudian merespon dan mengungkap dengan cepat perbuatan tindak pidana peretasan website milik dari sebuah institusi yang dilakukan para tersangka yang berasal dari luar Jatim, tujuannya ingin menganggu jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), jelasnya.
"Diketahui bersama bahwa kita sedang menyelenggarakan Pilkada agar bisa berjalan dengan Aman, Damai, Sejuk dan Sehat," tuturnya.
Lebih lanjut, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan, menerangkan, berawal dari pengaduan atau pelaporan dari KPU Jember bahwa tanggal 6 Oktober 2020 Pukul 20.00 WIB websitenya yakni, "https://kab.jember.kpu.go.id," diketahui telah diretas oleh seseorang dan ketika website itu dibuka muncul gambar tidak senonoh.
Gidion menjelaskan, setelah kita melakukan penelusuran akhirnya berhasil menangkap tersangka David di Sumatera Selatan dan Zul Fahmi ditangkap di Serang Banten karena telah melakukan peretasan.
Namun, tersangka Zul Fahmi tidak dilakukan penahanan dikarenakan masih dibawah umur tapi proses tetap berlanjut. Polda Jatim dan Polres Jember kemudian melakukan proses penyidikan lebih lanjut, sambungnya.
Di dalam motif peretasan ini tidak ditemukan adanya unsur politik setelah kami melakukan pendalaman, motif ini pyurr esektensi dari para tersangka yaitu motif ekonomi, kemudian dari peretasan ini dijual akunnya lalu tampilan gambar di depannya tidak senonoh dan hal ini sebagai proses motivasi atau orietasi pada ekonomi, bebernya.
Gidion menegaskan, para tersangka mengaku sudah melakukan peretasan ke beberapa website kurang lebih ada 400 website, baik di dalam negeri maupun luar negeri termasuk ada website di pemerintahan Sumatera Selatan sendiri maupun Bali.
"Kami berpesan bahwa ruang siber menjadi peradaban baru yang konstruktif untuk Indonesia yang lebih baik, "jadi harus bijak menggunakan Media Sosial (Medsos)," tambahnya.
Selain itu juga diamankan barang bukti berupa dua buah handphone dengan imei-nya serta nomor handphone, sebuah laptop merk Asus dan ruter merk ZTE, imbuhnya.
Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga melakukan penahanan terhadap salah satu tersangka, dikenakan dengan Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 33 Jo. Pasal 48 ayat (1) Jo. Pasal 49 Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008, pungkasnya.
(Dedy)
Pembaca
Posting Komentar