Bergaya Hidup Mewah dengan Uang Perusahaan, Pria Ini Diringkus Polisi

Jawapes Tulungagung - Seorang pria yang bekerja di sebuah perusahaan makanan di Tulungagung, RY (27) warga Desa Pelem, Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri, harus berurusan dengan pihak berwajib.

RY yang pernah meraih peringkat 3 Olympiade Matematika ini bakal merasakan pengapnya jeruji besi setelah dibekuk Timsus Macan Agung Sat Reskrim Polres Tulungagung.

"Dia merupakan DPO kasus penggelapan uang perusahaan ratusan juta rupiah," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.H., M.M., melalui Paur Humas Iptu Nenny Sasongko, Rabu (7/10/2020).

Awal mula kejadian menurut Iptu Nenny, pada awal tahun 2020 yang lalu perusahaan tempat bekerja RY ini curiga lantaran banyak tagihan yang mencapai ratusan juta belum masuk.

"Setelah dilakukan audit, ternyata banyak ditemukan order fiktif," ujar Nenny.

Curiga ada yang tidak beres dengan laporan keuangan, perusahaan tempat kerja RY mempelajari dengan seksama aliran keuangan hasil audit itu.

"Akhirnya manajemen perusahaan yang bergerak dibidang makanan dan minuman itu melaporkannya ke Polres Tulungagung dan  petugas melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkapnya.

Dengan dasar hasil penyelidikan, polisi meningkatkannya menjadi penyidikan dan melakukan penangkapan terhadap RY.

"Kita berhasil membekuk RY ketika di wilayah Kediri," paparnya.

Saat menjalani pemeriksaan, RY mengakui semua perbuatannya dengan modus membuat order fiktif dan memakai nama toko-toko besar di Tulungagung.

Hasil uang penggelapan juga diakui RY digunakan melunasi hutang sebesar Rp 160 juta serta untuk memenuhi kebutuhan gaya hidupnya yang mewah.

Atas perbuatannya tersebut, RY dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dengan  jabatannya dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Rul)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama