Beda Modus, Satreskrim Polresta Sidoarjo Ungkap Dua Kasus Pencabulan

Jawapes Sidoarjo - Dua kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam gelaran press relese, Jumat (16/10/2020).

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, S.H., S.I.K. menjelaskan kepada wartawan, dua tersangka berinisial KK (18) warga Kecamatan Waru dan MK (53) warga Menganti Gresik ini dalam menjalankan aksinya berbeda.

Lanjut Ambuka, KK (18) melakukan aksinya terhadap DN (16) yaitu dengan mengajak korban ke bangunan kosong di daerah Tambak Oso pada Jumat (2/10/2020) sekitar pukul 01.00 Wib, lalu memaksanya meminum minuman keras. Korban disuruh telanjang agar pelaku leluasa melakukan aksi pencabulannya. Korban yang tidak bisa menolak lantaran diancam dan akan dinikahi kalau korban hamil, akhirnya pasrah.

"Sedangkan tersangka MK (53) melakukan aksi pencabulan terhadap sebut saja Melati (16) warga Porong dengan cara memberi korban sebuah sikep (jimat) berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga. Jimat tersebut sebagai penjaga korban dan didalam jimat tersebut ada penunggunya (makhluk halus), kata tersangka kepada korban," terang Kasatreskrim.

Tambah Kaaatreskrim, oleh tersangka, korban disuruh menyimpan dan membawanya kemanapun korban pergi. Tidak lama kemudian, tersangka mengajak korban beli bunga dan tiba di rumah tersangka mengajak korban masuk ke dalam kamar dengan alasan  vaginanya biar tidak dipakai orang laki.

"Namun korban tidak mau, lalu tersangka memberi air minum supaya korban meminumnya. Tak lama, korban merasa kepalanya pusing. Tersangka kemudian mengambil kesempatan tersebut, yaitu menyetubuhi korban didalam kamarnya. Akhirnya orang tua korban tidak terima, lalu melaporkan perbuatan tersangka kepada Polisi," tandas Ambuka.

Dari dua kasus pencabulan tersebut, disita beberapa barang bukti, diantaranya baju dan jimat berupa cambuk kecil yang terbuat dari tembaga.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp. 300 juta.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan