Bea Cukai Juanda Musnahkan Ribuan Barang Ilegal Periode Nopember 2019 - Oktober 2020

Jawapes Sidoarjo - Bea Cukai Juanda kembali memusnahkan ribuan BMN (Barang Milik Negara) antara lain rokok tanpa cukai, barang elektronik dan barang ilegal lainnya. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di halaman Bea Cukai Juanda, Selasa (27/10/2020) yang dihadiri Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto, Kapolsek Iptu Agnis Juwita Manurung, beserta pejabat terkait lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, juga dilakukan pemusnahan seperti rokok tanpa cukai yang harus dibakar, proyektil dilebur, softgun dipotong maupun handphone yang harus dipecah/dipukul dengan martil.

Kepala KPPBC Juanda, Budi Harjanto menyampaikan, barang ilegal yang dimusnahkan ini berdasarkan kasus di periode Nopember 2019 - Oktober 2020.

Adapun barang yang dimusnahkan, antara lain
- 543 pcs sex toys
- 127.216 batang rokok
- 110 Pkgs tembakau
- 28 pcs handphone
- 225 pkgs makanan dan minuman
- 487 pcs Air Softgun, Crossbow, dan Proyektil
- 125 pcs pakaian, kain dan kulit
- 135 pcs part kendaraan
- 146 pcs kosmetik, obat, tanaman, dll
- 19 pkgs buku, katalog, label, kardus
- 9 pkgs bahan logam, batu, aksesoris
- 4 pkgs bahan kimia.

"Kesemua barang tersebut berasal dari luar negeri yang didapat dari kargo, penumpang, jasa titipan maupun kantor pos," ujarnya.

Untuk nilai barang yang dimusnahkan, Budi Harjanto katakan, tidak ada nilai barangnya, lantaran barang tersebut ada yang tidak bertuan, sedangkan jika ada nilai ekonomisnya harus pengajuan terlebih dahulu ke Kementrian Keuangan dalam hal ini ke DJKN untuk proses selanjutnya, seperti lelang.

Disinggung tentang penumpang pembawa barang ilegal, Budi Harjanto jelaskan bahwa pembawa barang tidak akan di pidana karena hanya membawa barang yang harus berijin, seperti proyektil yang memerlukan ijin jika dibawa.

"Intinya, seorang penumpang yang membawa barang ilegal harus mempunyai ijin terlebih dahulu, jadi pembawanya tidak di pidana, hanya barangnya saja yang disita, beda dengan narkotika," pungkasnya.(tyaz)
Baca Juga

View

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama

Rizal Diansyah, ST

Pimpred Media Jawapes. WA: 0818306669

Countact Pengaduan