Ada Pro dan Kontra, Kades Paowan Laporkan Warganya Atas Dugaan Pengrusakan dan Pencurian


Jawapes Situbondo - Berawal adanya tuntutan  beberapa warga agar sekdes Paowan Faisol dinonaktikan dari jabatannya, diduga melalukan penyalahgunaan Dana Desa, maka mereka berkeinginan menyampaikan aspirasinya dengan lakukan audiensi di Balai Desa Paowan, Selasa (13/10/2020) pekan lalu. Namun merasa kurang puas, karena hasil tidak seperti diharapkan. Akhirnya  terjadi aksi penyegelan ruang kerja Sekdes Paowan. Serta aksi susulan tanggal 14 - 15 Oktober 2020.

Saat ditemui awak media, Sabtu (24/10/2020). Syaiful Hadi selaku Kepala Desa Paowan membenarkan atas kejadian tersebut dan menyayangkan aksi masyarakat saat menyampaikan aspirasi. Karena caranya dinilai kurang tepat sampai melakukan aksi penyegelan ruang kerja sekdes, pengrusakan kursi fasilitas kantor desa, pengambilan kunci kontak sepeda motor inventaris. Dengan kejadian tersebut atas nama Pemdes Paowan, kades melakukan pelaporan ke Mapolres Situbondo terhadap warganya inisial MS, terkait dugaan pengrusakan serta pencurian, Jumat (23/10/2020) kemarin.

"Langkah kami tepat melakukan pelaporan berdasarkan data video serta foto dengan tujuan memberikan edukasi kepada warga, meskipun ada pro dan kontra. Pemdes Paowan selalu terbuka, silahkan warga Desa Paowan sampaikan aspirasi dan mengkritisi tetapi caranya harus baik sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

Seraya menambahkan bahwa tidak ada konfirmasi sebelumnya akan penyampaian aspirasi. Mereka memberitahu hari itu juga ketika datang ke kantor.

Sisi lain ditempat terpisah, Joniadi (Ketua RT) warga desa setempat pada awak media menjelaskan jika tanggal 5 Oktober sudah pemberitahuan akan ada penyampaian aspirasi (audensi) tanggal 13 Oktober lewat surat kepada pemdes. Jadi bukan untuk demo. Dia juga menepis rumor peristiwa didesanya tersebut kental dengan nuansa politis (terkait pelaksanaan pilkades). Selain itu Joni juga menyanggah jika sekdes tidak banyak tahu persoalan dengan alasan baru menjabat 3 bulan. Serta mempertanyakan SK pengangkatannya kembali sebagai perangkat desa, realitanya Faisol diangkat kembali sebagai perangkat desa oleh Pj sejak Desember 2019.

"Tidak ada agenda selain tanggal 13 Oktober. Dasar dari beberapa tuntutan yang kami gunakan data dan tidak pernah bicara dengan opini. Semua ada sebab akibat. Kenapa yang dibahas hanya akibatnya," ujarnya.

Joni merasa heran dengan kembalinya Faisol di Pemdes Paowan. Mengingat sudah diberhentikan oleh kades sebelumnya atas dasar kesalahan yang dilakukan.

"Dalam SK ada mengingat, menimbang dan memutuskan. Dengan satu camat yang sama, kenapa tidak mengingat siapa dia?" tanya Joni sembari kernyitkan dahinya. (Tim). bersambung


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama