Polrestabes Surabaya Ungkap Segala Jenis Perjudian

Jawapes Surabaya - Di masa pandemi Covid-19, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran berhasil mengungkap segala jenis perjudian dan sekaligus sebagai penyakit masyarakat (Pekat) yang berada di wilayah Kota Surabaya.

Ada 13 kasus dari segala jenis perjudian dengan menangkap 20 tersangka yang berhasil diungkap selama dalam kurun waktu dua bulan diantaranya judi bola, togel dan togel online baik Singapura maupun Hongkong, rolex, bakarat serta beberapa judi konvensional, ungkap Kompol M. Wahyudin Latief Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, (22/9/2020).

Selain itu pula, juga diamankan berbagai barang bukti sebagai alat perjudian yaitu uang tunai, laptop, handphone, buku rekapan judi togel, ipad, buku tabungan, kartu ATM, modem wifi dan serta lain-lainnya, lanjutnya.

Wahyudin Latief menjelaskan, para tersangka mendapatkan omzet dari kegiatan perjudian ini berbagai macam besaran keuntungannya, sedangkan mereka rata-rata sebagai cash market (Penjudi), jadi bukan sebagai bandar judi.

"Omzet dari para pelaku perjudian yang paling besar sekitar Rp 80 hingga sampai 90 juta per-bulannya," tegasnya.

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pemberantasan perjudian yang merupakan penyakit masyarakat ini bertujuan untuk menjaga Kota surabaya supaya tetap aman dan kondusif, tambahnya. 

Para tersangka perjudian ini sudah ditahan di Polrestabes Surabaya dan dikenakan Pasal 303 ayat (1) KUHP dan atau Undang-undang RI nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, pungkasnya.

(Dedy)  



Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama