Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ungkap 8,5 Kg Sabu Dan 46 Tersangka


Jawapes Surabaya - Sebanyak 36 kasus dengan 46 tersangka berhasil diungkap Polres Pelabuhan Tanjung Perak beserta Polsek Jajaran terkait di dalam pelaksanaan "Operasi (Ops) Tumpas Narkoba" selama dua minggu, dimulai 24 Agustus hingga sampai 4 September 2020.

Total barang bukti narkoba yang berhasil diamankan diantaranya, sabu-sabu seberat 8.533,84 gram (8,5 Kg) lebih dan extacy sebanyak 2 butir serta pil dobel L sebanyak 50 butir, ungkap AKBP Ganis Setyaningrum Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan didampingi AKP Moch. Yasin Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, (7/9/2020).

Ada 45 orang laki-laki dan seorang perempuan dari 46 tersangka yang berhasil ditangkap sedangkan sebanyak 17 tersangka sebagai pengguna dan 29 tersangka sebagai pengedar narkoba, lanjutnya.


Ganis menegaskan, hasil dari pengungkapan narkoba ini terdapat kasus yang menonjol yakni,"Jaringan Internasional dari Malaysia ke Indonesia," dengan menangkap tersangka berinisial LF (19) dan HB (21).

"Jika kita asumsikan dari barang bukti yang diamankan ini bahwa satu gram sabu-sabu dikonsumsi sebanyak 15 orang, maka kita bisa menyelamatkan masyarakat di Surabaya khususnya yang berada di daerah Perak sekitar kurang lebih 34.943 ribu nyawa orang," jelasnya.

Barang haram ini diedarkan oleh para tersangka di wilayah Surabaya serta Madura dan sekitarnya, tambahnya.

Saat ini mereka sudah ditahan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau mati, pungkasnya.

(Dedy)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama