Jawapes Nganjuk - Warga yang telah terima bantuan sosial (Bansos) baik dari Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten bahkan Pemerintah Desa sekalipun tentu sesui dengan regulasi yang berlaku. Namun demikian masih muncul persepsi yang negatif penerima Bansos dianggap tidak layak terima ditengarai telah terima program Bansos lain.
Kepala Desa Ngepeh Kecamatan Loceret Pak Eko orang biasa menyapa saat dikonfirmasi ia menjelaskan, "Warga Desa Ngepeh yang telah terima bantuan sosial tentu sudah sesui dengan regulasinya termasuk bantuan langsung dari Dana Desa (DD) Ngepeh tahun anggaran 2020 dan sudah tiga kali bantuan ini mereka terima," jelasnya.
Pak Eko menambahkan,"Warga penerima bantuan langsung tunai dari dana desa ini hanya dua puluh penerima dan jumlah ini relatif rendah karena warga Desa Ngepeh banyak yang sudah terima bantuan sosial yang lain seperti BPNT PKH dan lain lain," tambahnya.
Bansos dari Kementrian Pertanian yang selama ini dalam proses verifikasi data layak terima atau sebaliknya agar nanti tidak terjadi rangkap dengan Bansos yang lain (over leve), jelas Pak Eko diruang kerjanya pada Jumat (4/9/2020). (Kom)
Pembaca
Posting Komentar