Kabidkum Polda Jatim Sosialisasi Perubahan Perda Nomor I Tahun 2019 Tentang Trantibum


Jawapes Surabaya - Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim melakukan giat sosialisasi hukum terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 atas perubahan Perda Nomor I Tahun 2019 tentang Trantibum melalui video conference, bertempat di ruang Command Centre Mapolda Jatim, (4/9/2020).

Dalam giat ini, dihadiri para Kasubdit Bidkum, perwakilan Ditsamapta, Perwakilan Biro Ops, Kasubbagkum dan serta anggota Polres Jajaran, Kasat Samapta, Kanit Sabhara maupun anggota Bidkum Polda Jawa Timur.

Dalam video conference, Kombes Pol. Drs. Adi Karia Tobing, S.H, M.H, Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Jatim mengatakan, kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan dari Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Trantibum yang dimaksud bertujuan agar bisa diketahui oleh seluruh anggota Polri dan Jajaran.

Lebih lanjut, Kombes Pol. Drs. Adi Karia Tobing menyampaikan, giat ini bertujuan agar semua anggota Polri dan Jajaran lainnya bisa mengetahuinya, terkait sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2019 mengenai Trantibum.

Sosialisasi Perda Jatim mengenai Trantibum ini substansinya adalah suatu kondisi keteraturan tanpa adanya pelanggaran terkait dengan bencana non alam berupa pandemi Covid-19.

Adapun tujuan dari di bentuknya Perda ini sebagai payung hukum terhadap upaya penyelenggaraan penegakkan hukum kepada pelanggaran protokol kesehatan, yang mana Perda tersebut selain memuat tentang sanksi administratif dan juga mencantumkan sanksi pidana serta sanksi terhadap korporasi.

(Dedy)
Baca Juga

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama