Bawaslu Situbondo Tertibkan Alat Peraga Kampanye dan Sosialisasi Paslon Cabup - Cawabup


Jawapes Situbondo - Bawaslu Situbondo bersama TNI - Polri dan Satpol PP Situbondo serta Panwascam lakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) para Paslon Cabup - Cawabup Situbondo secara serentak di Kabupaten Situbondo, Sabtu (26/9/2020).

Saat ditemui awak media, Murtapik, S.Sos., selaku Ketua Bawaslu Situbondo menjelaskan bahwa Bawaslu Situbondo melakukan penertiban alat peraga kampanye dan alat peraga sosialisasi yang telah dipasang oleh para calon yang telah ditetapkan oleh KPU. Terkait penertiban sudah melalui beberapa tahapan, yaitu seperti melakukan himbauan berdasarkan surat Bawaslu pada tanggal 22 September 2020 agar para pasangan calon tim kampanye dan parpol pengusung untuk menertibkan alat peraga kampanye dengan waktu paling lambat sampai tanggal 25 September 2020.

"Jika APK dan APS belum ditertibkan sampai batas waktu yang ditetapkan, maka pihak Bawaslu bersama Satpol PP akan menertibkan. Pada tanggal 24 September 2020, kita sudah mengadakan rapat kordinasi dengan pihak Kepolisian, Satpol PP serta LO masing - masing paslon sebanyak 2 orang dan mereka sepakat  mempersilahkan Bawaslu untuk melakukan penertiban," jelas Ketua Bawaslu Situbondo. (Fin/Saihu)


Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama