ARTI PANCASILA DAN PROKLAMASI KEMERDEKAAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

Jawapes Surabaya - Saudara-saudara! Proklamasi Kemerdekaan kita bukan hanya mempunyai segi negatif atau destruktif saja, dalam arti membinasakan segala kekuatan dan kekuasaan asing yang bertentangan dengan kedaulatan bangsa kita, menjebol sampai keakar-akarnya segala penjajahan di bumi kita, menyapu-bersih segala kolonialisme dan imperialisme dari tanah air Indonesia,– tidak, proklamasi kita itu, selain melahirkan kemerdekaan, juga melahirkan dan menghidupkan kembali kepribadian bangsa Indonesia dalam arti seluas-luasnya: kepribadian politik, kepribadian ekonomi, kepribadian sosial, kepribadian kebudayaan,
Pendek   kata  kepribadian   nasional.   

Kemerdekaan   dan  kepribadian   nasional   adalah laksana dua anak kembar yang melengket satu sama lain, yang tak dapat dipisahkan tanpa membawa bencana kepada masing-masing.......................
      PRIHANDOYO KUSWANTO
Sekali lagi, semua kita, terutama sekali semua pemimpin-pemimpin, harus menyadarisangkut-paut antara Proklamasi dan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945: 

kemerdekaan untuk bersatu, 

kemerdekaan untuk berdaulat, 

kemerdekaan untuk adil dan makmur, 

kemerdekaan untuk memajukan kesejahteraan umum, 

kemerdekaan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, 

kemerdekaan untuk ketertiban dunia, 

kemerdekaan perdamaian abadi, 

kemerdekaan untuk keadilan sosial, 

kemerdekaan yang berkedaulatan rakyat, 

kemerdekaan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, 

kemerdekaan yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, 

kemerdekaan yang berdasarkan persatuan Indonesia; 

kemerdekaan yang berdasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusyawaratan/perwakilan, 

kemerdekaan yang mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,

Semua ini tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, anak kandungatau saudara kembar daripada Proklamasi 17 Agustus 1945.................

Kita harus memahami apa yang terkandung didalam Preambule UUD 1945, adalahJiwa, falsafah, dasar, cita-cita, arah, pedoman, untuk mendirikan dan Menjalankan NegaraIndonesia.

Dengan   uraian  tersebut   diatas   kita  semakin Mengerti  bahwa   Pancasila   itu   yang  final   yang mendasari  Proklamasi Kemerdekaan  17  Agustus 1945  adalah  Pancasila yang  diurai  padaPembukaan UUD 1945 alenea ke IV , bukan Pancasila 1Juni 1945. 
Oleh : Ir. Prihandoyo Kuswanto.
( Ketua Rumah Pancasila)
(CSan/Prihand)

Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama