Jawapes Situbondo - Sempat memanas dengan nada sedikit tinggi warnai jalannya audiensi terkait insentif guru PAUD oleh Forum Pemerhati Pendidikan Elemen Masyarakat (FP2EM) yang dikomandoi Fathor Zainullah, SH., dan akhirnya menghasilkan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, Jumat (10/7/2020) di lantai 2 ruang Aula Graha Bhakti K.H. Akhmad Dahlan.
Adapun kesepakatan bersama yang dicapai garis besarnya yaitu upayakan insentif tenaga pendidik PAUD dinaikkan, pembayarannya diusulkan setiap bulan selama setahun serta berkomitmen memperhatikan kesejahteraan tenaga guru juga kualitas pendidikan di kabupaten setempat.
Menurut Fathor Zainullah, insentif diterima guru PAUD saat ini Rp.150 ribu perbulan selama 6 bulan dalam setahun. Dia berharap adanya perhatian serius dari dinas terkait.
"Kami akan terus mengawal. Dan usulan-usulan dalam kesepakatan tersebut yang sudah disetujui dan tanda tangani bersama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo, nantinya akan diusulkan ke legislatif," ucapnya.
Sisi lain Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Situbondo Drs. Achmad Junaidi, M.Si. menjelaskan keinginannya sama dengan yang diharapkan FP2EM. Namun terkendala akan keterbatasan anggaran dan harus tunduk pada regulasi yang ada. Tahun ini sudah ada peningkatan, dari sebelumnya hanya 3 bulan dan tahun sekarang menjadi 6 bulan dengan nominal Rp.150 ribu penerimaan setiap bulan insentifnya selama setahun. Tahun depan sesuai perintah bupati dan wabup bahwa honor guru PAUD harus 12 bulan.
"Kita belum bicara pada peningkatan nominal. Tetapi bagaimana pemerataan tiap bulan," ujar kadis.
Selanjutnya, Drs. Achmad Junaidi, M.Si juga kurang sependapat saat ditanya penyebab terjadinya perapelan.
"Sebenarnya bukan perapelan tetapi sistem anggaran kita yang menuntut demikian. Artinya jika proses penyelesaian APBD berikut persiapan pembayaran baru dimulai bulan 3, kita tidak bisa menyelesaikan bulan 1 dan 2," jelasnya.(Fit)
View
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments