PPK Sosialisasikan Tata Cara Pembebasan Lahan TKD Guna Pengadaan Jalan Tol Probowangi


Jawapes Situbondo - Petugas Pelaksana Kegiatan (PPK) jalan tol gelar Sosialisasi Tatacara Pembebasan Tanah Kas Desa dan Tanah Pengganti serta Teknis Pengukuran Bidang Tanah Untuk Pengadaan Tanah Jalan Tol Probolinggo - Banyuwangi Seksi 2 di Gedung Aula DPUPR, Rabu (29/7/2020).

Turut hadir Wabup Situbondo Ir. H. Yoyok Mulyadi, M.Si, Kepala Dinas DPUPR Situbondo, Petugas BPN Situbondo, Camat dan sejumlah Kepala Desa.

Wakil Bupati Situbondo mengatakan bahwa pembangunan jalan tol Probowangi sudah memasuki dalam tahap pelaksanaan pembebasan dan berharap bisa berjalan lancar agar rekontruksinya dikerjakan pada tahun depan. Tanah Kas Desa adalah milik negara dan asetnya desa, maka jangan sampai kepala desa ada rasa memiliki diri sendiri, namun tetap mengikuti tahapan aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.


"Selama ini masih belum ada kendala di lapangan karena disambut dengan baik serta lapang dada untuk kelancaran proyek strategis nasional dan sistem pembelian tanah dengan ganti untung," jelasnya. (Fin/saihu)
Pembaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama